Tiga Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pemuda di Jakarta, Satu Orang Anggota Paspampres
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 28 Agustus 2023 11:49 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Sebanyak tiga anggota TNI akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pemuda bernama Imam Masykur (25) hingga tewas.
Dari tiga anggota TNI yang menjadi tersangka, satu di antaranya berstatus sebagai Paspampres.
Para anggota TNI ini mulanya melakukan penculikan. Korban kemudian dianiaya hingga tewas di kawasan Jakarta.
Baca Juga: Empat Tahap Penghapusan Dalam Kehidupan Bagi Manusia Pekerja
“Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang,” ujar Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin 28 Agustus 2023.
Irsyad menuturkan bahwa seluruh tersangka dalam kasus tersebut merupakan anggota TNI.
Namun hanya Praka RM dari 3 tersangka yang tergabung dalam Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres).
Baca Juga: Inilah Daftar 31 Jalan di Wilayah Jakarta Selatan yang Jadi Langganan Pengendara Motor Melawan Arah
“TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres yang lain bukan,” kata Irsyad.
“(Dua tersangka lain) Dari kesatuan Direktorat Topografi sama satuan Kodam Iskandar Muda,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda diduga dianiaya oknum Paspampres hingga tewas di Jakarta.
Peristiwa itu disebutkan terjadi pada Sabtu 12 Agustus 2023, dan sempat viral di media sosial.
Menanggapi kasus tersebut, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan oknum pelaku berinisial Praka RM dan berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Menurut Rafael, saat ini kasus dugaan penganiayaan tersebut telah ditangani Pomdam Jaya.
Dia menyebut oknum pelaku juga telah ditahan di Pomdam Jaya.
“Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang, yaitu Pomdam Jaya, sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres,” ungkap Rafael Granada Baay.
Lebih lanjut Rafael menjelaskan, Pomdam Jaya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Praka RM.
Apabila terbukti melakukan tindak pidana hukum, oknum itu akan diproses secara hukum.
“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” ucapnya.
“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas, pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya***