LPSK Ajukan Restitusi ke Jaksa Sebesar Rp 100 Miliar, untuk Ganti Rugi yang Dialami David Ozora
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 14 Juni 2023 13:47 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi ke Jaksa sebagai ganti rugi atas apa yang dialami David Ozora sebesar Rp 100 miliar.
Ganti rugi yang dialami David Ozora tersebut menurut LPSK harus dimasukkan oleh Jaksa ke dalam tuntutan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut, nilai Rp 100 miliar tersebut sudah tergolong kerugian material dan imateril.
"Sudah kita hitung nilainya Rp 100 miliar," kata Hasto, Rabu 14 Juni 2023.
Kendati demikian, LPSK juga akan berkonsultasi dengan KPK. Sebab banyak harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo banyak yang disita.
"Karena hartanya orang tua Dandy ini disita oleh negara, ini bagaimana ini, kita sedang konsultasikan itu dengan kejaksaan, dan juga dengan KPK," jelasnya.
Baca Juga: Begini Respons Ayah David Ozora Mengetahui Mario Dandy Satriyo Bisa Pasang dan Lepas Cable Ties yang Mengikat
Lebih lanjut, LPSK meminta restitusi yang harus dibayarkan pihak Mario Dandy Satriyo harus uang yang bersih dari kasus korupsi.
"Paling tidak kita harus sisir mana harta yang bisa untuk restitusi ini," ujarnya.
Kendati demikian, ayah dari David Ozora, Jonathan Latumahina menilai nilai Rp 100 miliar sejatinya tidak sebanding dengan apa uang yang dialami anaknya.
Baca Juga: Keluarga David Ozora Kecewa, Kasus Mario Dandy Satriyo Dinilai Hanya Berbelit di Kepolisian dan Kejaksaan
Sebab kondisi David Ozora hingga kini belum pulih. Bahkan David masih memanggil anaknya dengan sebutan Mas.
Fakta ini disampaikannya Jonathan ketika menjawab pertanyaan dari majelis hakim saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Paling sederhana manggil saya aja ‘Mas’," ujar Jonathan.***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News