DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

LPSK Ajukan Restitusi ke Jaksa Sebesar Rp 100 Miliar, untuk Ganti Rugi yang Dialami David Ozora

image
LPSK Ajukan Restitusi ke Jaksa Sebesar Rp 100 Miliar, untuk Ganti Rugi yang Dialami David Ozora

ORBITINDONESIA.COM- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi ke Jaksa sebagai ganti rugi atas apa yang dialami David Ozora sebesar Rp 100 miliar.

Ganti rugi yang dialami David Ozora tersebut menurut LPSK harus dimasukkan oleh Jaksa ke dalam tuntutan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut, nilai Rp 100 miliar tersebut sudah tergolong kerugian material dan imateril.

Baca Juga: Jonathan Latumahina Bawa Bukti Baru di Persidangan Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Ketar Ketir

"Sudah kita hitung nilainya Rp 100 miliar," kata Hasto, Rabu 14 Juni 2023.

Kendati demikian, LPSK juga akan berkonsultasi dengan KPK. Sebab banyak harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo banyak yang disita.

"Karena hartanya orang tua Dandy ini disita oleh negara, ini bagaimana ini, kita sedang konsultasikan itu dengan kejaksaan, dan juga dengan KPK," jelasnya.

Baca Juga: Begini Respons Ayah David Ozora Mengetahui Mario Dandy Satriyo Bisa Pasang dan Lepas Cable Ties yang Mengikat

Lebih lanjut, LPSK meminta restitusi yang harus dibayarkan pihak Mario Dandy Satriyo harus uang yang bersih dari kasus korupsi.

"Paling tidak kita harus sisir mana harta yang bisa untuk restitusi ini," ujarnya.

Halaman:
1
2

Berita Terkait