Setelah Busway, Giliran Naik Kereta Api Tidak Wajib Pakai Masker, Simak Ketentuan dan Persyaratannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 12 Juni 2023 18:40 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Akibat pandemi Covid-19, peraturan wajib menggunakan masker diberlakukan di berbagai fasilitas umum, termasuk kereta api.
Belum lama ini peraturan memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker saat di dalam busway, dan kini pemerintah sudah memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker di dalam gerbong kereta api.
Namun perlu diperhatikan, aturan membuka masker untuk pelanggan kereta api ini ditujukan bagi mereka yang sedang dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Baca Juga: Mantan Presiden AC Milan, Silvio Berlusconi Meninggal Dunia
Berdasarkan keterangan pers pada Senin, 12 Juni 2023, VP Public Relations KAI, Joni Martinus menyampaikan bahwa pihak PT KAI tetap menganjurkan pelanggan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19.
Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 12 Juni 2023 adalah melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.
Aturan tersebut diberlakukan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Baca Juga: Indonesia Open 2023: Edisi Terakhir di Istora Senayan, Musim Depan Pindah ke Indonesia Arena
“KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19,” kata Joni Martinus selaku VP Public Relations KAI.