DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

11 Orang Meninggal Akibat Rabies di NTT, Dua Kabupaten Ini Akhirnya Ditetapkan KLB

image
Pemerintah menyatakan Kejadian Luar Biasa akibat rabies/ Foto: freepik

ORBITINDONESIA.COM - Di Indonesia, rabies atau yang dikenal dengan “penyakit anjing gila” masih menjadi salah satu masalah yang mengancam kesehatan masyarakat. 

Menyusul adanya anak yang meninggal karena rabies, Dua kabupaten di Provinsi NTT yakni Sikka dan Timor Tengah Selatan menyatakan Rabies sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Pemerintah setempat menghimbau agar masyarakat waspada terhadap KLB dimana ditemukan 11 kasus orang meninggal akibat rabies.

Baca Juga: Bukannya Jadi Pengayom, Perwira Brimob di Parigi Moutong Malah Jadi Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Rabies merupakan infeksi virus pada otak dan sistem saraf yang umumnya menular ke manusia melalui gigitan hewan dan jika tidak cepat ditangani dapat menyebabkan kematian.

Meski demikian, penyakit rabies dapat dicegah dengan pemberian vaksinasi pada hewan peliharaan.

Dilansir dari Kementerian Kesehatan lewat akun Twitternya @KemenkesRI, kasus Rabies di Indonesia masih tinggi, yang mana 26 provinsi masih endemis dan hanya 11 provinsi yang terbebas dari Rabies.

Baca Juga: Mantan Wapres Jusuf Kalla Ikut Solatkan Jenazah Mochtar Pabottingi

Tiga daerah dengan kasus rabies tertinggi yakni Bali, NTT dan Sulawesi Selatan.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, sebanyak dua kabupaten melaporkan KLB Rabies pada tahun 2023.

Dua kabupaten tersebut adalah Kabupaten Sikka dan Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Penyebab Jepang Dilanda Hujan Paling Parah Sepanjang Sejarah, Dua Juta Orang Disarankan Mengungsi

Sebanyak 26 provinsi di Indonesia merupakan daerah endemis rabies.

Dalam tiga tahun terakhir, kasus tertinggi dilaporkan pada tahun 2022, dimana sebanyak 104.299 kasus GHPR dengan 102 kematian.

Tahun 2023, hingga April lalu dilaporkan ada 31.113 kasus GHPR (Gigitan Hewan Penular Rabies) dengan 11 kematian.

Adapun 3 provinsi dengan kasus GHPR tertinggi yaitu:

Bali 14.827 kasus

Nusa Tenggara Timur 3.437 kasus

Sulawesi Selatan 2.338 kasus

Hanya ada 11 provinsi di Indonesia yang dinyatakan bebas rabies yaitu:

Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, rabies adalah salah satu penyakit tertua dan paling menakutkan yang pernah diketahui manusia.

95% kasus rabies pada manusia didapatkan lewat gigitan anjing yang terinfeksi.

Selain anjing, ada juga beragam hewan liar yang bertindak sebagai ‘reservoir virus’ di berbagai benua (rubah, kunks, rakun dan kelelawar).

Pencegahan terbaik GHPR adalah dengan melakukan vaksinasi terhadap hewan penular GHPR terutama anjing dan melakukan kontrol populasi.

Saat ini pemerintah pusat telah melakukan upaya penanganan KLB Rabies yang saling bersinergi dengan pemerintah daerah untuk dapat mengontrol penularan rabies terutama di wilayah endemis.

Salah satu upaya pemerintah yaitu melalui intervensi vaksinasi yang dilakukan secara terus menerus.

Di tahun 2023, pemerintah sudah menyiapkan sebanyak 241.700 vial vaksin dan 1.650 vial serum untuk manusia dimana 227.000 vaksin dan 1550 vial serum sudah didistribusikan ke wilayah endemis rabies.

Melalui upaya ini diharapkan semakin banyak daerah yang bebas rabies dan target Indonesia untuk mencapai eliminasi rabies pada 2030 bisa tercapai.

Yuk, jaga hewan di lingkungan sekitar kita tetap sehat dan terbebas dari rabies.***


Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

Berita Terkait