DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa!

image
Irjen Teddy Minahasa dikawal keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang kode etik Polri di Jakarta, Selasa 30 Mei 2023.

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatra Barat.

Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik Polri oleh Divisi Propam Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa 30 Mei 2023 malam.

"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Inilah Logo Ibu Kota Negara yang Diresmikan Presiden Jokowi: Bertema Pohon Hayat

Selain sanksi PTDH, kata Ramadhan, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dalam putusan tersebut, juga disampaikan wujud perbuatan yang dilakukan Teddy Minahasa, yaitu telah memerintahkan AKPB DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kilogram yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kilogram.

"Serta memerintah untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 5 kilogram kepada saudar LP alias AN untuk dijual," kata Ramadhan.

Komisi Kode Etik Polri menyatakan Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

"Atas putusan ini pelanggar menyatakan banding," kata Ramadhan.

Halaman:
1
2

Berita Terkait