Jangan Biarkan Predator Seks Jadi Caleg: Kembalikan Syarat Bersih dari Kejahatan Seksual
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 17 Mei 2023 08:50 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Ada yang gawat dalam proses pencalonan untuk Pemilihan Anggota Legislatif 2024. Bayangkan, syarat bersih dari kejahatan seksual pada anak sudah tak diberlakukan lagi pada caleg.
Sekedar info, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat ketentuan yang ketat dalam menyeleksi bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Salah satunya, bakal caleg bukan mantan terpidana kejahatan seksual pada anak.
Ketentuan soal kejahatan seksual bakal caleg itu tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) tahun 2018. Masalahnya, dalam PKPU terbaru, tahun 2023, syarat itu dihapus.
Baca Juga: AMDK Galon Guna Ulang Masih Jadi Pilihan di Banyak Kantor Pemerintah
Dalam PKPU tahun 2023, yang dilarang jadi bacaleg cuma mereka yang punya riwayat pernah berurusan dengan hukum dan diancam lima tahun atau lebih.
Itu artinya, para pelaku pelecehan seksual non-fisik, kekerasan seksual berbasis elektronik, atau perbuatan asusila di muka umum tidak bakal terkena larangan itu. Kenapa? Karena kasus-kasus itu ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Inilah yang membuat Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, mempertanyakan perubahan dalam PKPU yang baru. Itu artinya, PKPU tahun 2023 tidak sinkron dengan amanat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam UU TPKS, pemerintah diberi kepercayaan untuk ikut berperan dalam melakukan berbagai upaya pencegahan kekerasan seksual. Termasuk di bidang pemerintahan dan tata kelola kelembagaan.
Dengan kata lain, sejak proses rekrutmen, para calon pejabat publik dipastikan tak memiliki riwayat sebagai pelaku kekerasan seksual. Apalagi, jabatan politik itu adalah salah satu sumber kekuasaan.