DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Tunjangan Kinerja di Kementrian ESDM yang Capai Puluhan Miliar

image
Foto gedung KPK

ORBITINDONESIA.COM- KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM.

Hasil temuan KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi  tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM tersebut.

Lebih lanjut KPK melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dana tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) pada tahun anggaran 2020–2022.

Baca Juga: WhatsApp makin Canggih kini Sediakan Fitur Chat Lock: Bikin Percakapan Jadi Aman, Ini Fungsi Lainnya

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali menjabarkan, sejumlah saksi yang diperiksa tersebut berjumlah tiga orang yang berasal dari pihak swasta, perbankan, dan tim audit Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).

"Purminingsih, Karyawan Swasta, Direktur Kepatuhan dan SDM PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau staf lain yang ditunjuk, Perwakilan Tim Audit atas Kepatuhan Pembayaran Tunjangan Kinerja pada Ditjen Minerba Tahun Anggaran 2020-2022," kata Ali.

Baca Juga: Daftar Nama Artis yang Maju di Pemilu 2024, Ada Once Mekel dan Verrel Bramasta

Namun, KPK belum mengungkapkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.

Adapun potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Sebelumnya, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencekal 10 tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Drama Korea The Good Bad Mother episode 7, Young Soon kembali Jadi Ibu Tegas kepada Kang Ho

"Semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh ketika dikonfirmasi ANTARA, di Jakarta, Jumat (31/3).

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan 10 pegawai kementeriannya yang terlibat dengan kasus penyelewengan tukin sudah berstatus non job.

"Dari internal waktu itu sudah di-nonjob-kan. Sedang dalam proses administrasi selanjutnya," kata Arifin usai menghadiri rapat soal pertambangan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

Berita Terkait