DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

BPKP: Kerugian Dugaan Korupsi BTS di Kementerian Kominfo Mencapai Rp8,32 Triliun

image
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Jampidsus Febri Ardiansyah memberikan keterangan pers hasil perhitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo periode 2020-2022 di Jakarta, Senin 15/ Mei 2023.

ORBITINDONESIA.COM - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia menyerahkan hasil audit nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tower BTS di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Jakarta, Senin 15 Mei 2023.

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Ateh menjelaskan, BPKP meneliti, menganalisis, dan menghitung dari kerugian keuangan negara atas perkara BAKTI Kominfo setelah menerima permintaan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada 31 Oktober 2022.

Baca Juga: KPK Periksa Elite Partai Demokrat Andi Arief

BPKP diminta untuk menghitung kerugian keuangan negara dan bantuan keterangan ahli pada dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Ateh menyebut, kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo terdiri atas tiga hal, yakni biaya untuk penyusunan kajian pendukung, mark-up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan perkara korupsi BTS ini tidak selesai dengan penetapan lima orang tersangka karena jika ada bukti baru, kejaksaan akan menindaklanjuti dengan menggali potensi tersangka lainnya.

"Hasil perhitungan sudah final, setelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," kata Burhanuddin.

Pada Selasa 2 Mei 2023, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Dalam perkara ini, total ada lima orang tersangka. Untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) dari PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan. ***

Berita Terkait