DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Hati Hati Terkecoh, Bagi yang Kena Tilang Elektronik atau E Tilang

image
Ilustrasi kena tilang elektronik.

ORBITINDONESIA.COM - Beberapa bulan lalu saya pakai motor kena foto E-Tilang (lewat Fly Over Kokas-Tn. Abang), dikirimkan surat tilang ke rumah, kemudian saya melakukan konfirmasi ke Samsat Pancoran,

Terus dapat Surat pengantar pembayaran ke BRI dengan Denda jaminan Tilang 500 rb.
Petugas di samsat meminta saya balik lagi setelah melakukan pembayaran (katanya untuk konfirmasi),

Alhamdulillah ada orang baik saat di Bank BRI yang memberi tahu saat setelah melakukan pembayaran. Katanya, buat apa bapak balik lagi, khan sudah ada bukti bayar dan pengantar pembayaran (Nomor Registrasi tilang/Kode).

Baca Juga: Komentar Para Sahabat tentang Ade Armando yang Pensiun Dini dari FISIP UI dan Gabung PSI

Katanya, ini jangan diserahkan ke siapapun karena ada nilai uangnya nanti setelah ada keputusan Sidang pengadilan tilang.

Setelah satu bulan / lewat tanggal jadwal Sidang (ada tanggal Sidang sesuai surat pengantar pembayaran), kita bisa cek di web site https://tilang.kejaksaan.go.id/ dengan memasukan Nomor Registrasi tilang/Kode Blanko.

Di situ keluar Detail pelanggaran dan Jumlah Denda, Biaya perkara dan Sisa titipan Denda Tilang yang 500 rb kita bayarkan di Bank.

Baca Juga: TOP! Polsek Metro Tambora Jakarta Barat Jadi Proyek Percontohan Program Polisi RW se Indonesia

Ternyata saya kena Denda tilang 200 rb, biaya perkara 1 rb jadi masih ada sisa 299 rb (ini bisa kita ambil lagi di Bank tempat kita bayar) dengan mencetak surat pengantar pengambilan uang sisa denda.

Lumayan ini. Kalau yang tidak tahu maka uang akan diambil oleh oknum yang mengetahui Nomor Registrasi tilang/Kode Blanko kita. ***

Berita Terkait