DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Polisi Minta Masyarakat Laporkan Oknum yang Minta THR dengan Paksaan, Bisa Dijerat Pidana Lho

image
Polisi Minta Masyarakat Laporkan Oknum yang Minta THR dengan Paksaan

ORBITINDONESIA.COM- Polisi meminta kepada masyarakat untuk melaporkan bila menemukan oknum yang minta THR, apalagi dengan paksaan.

Bahkan polisi menyebut, minta THR jelang Idul Fitri 2023 dengan paksaan bisa dijerat pidana.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengingatkan siapapun agar tidak meminta THR.

Baca Juga: Viral Wakil Ketua DPRD Sulut, James Arthur Kojongian Diduga Aniaya Perempuan: Ngaku Tak Takut Sama Polisi

"Karena bisa dikenakan hukuman pidana," kata Gidion, dikutip dari Antara, Senin 10 April 2023.

Namun demikian, jika bersedia untuk memberikan THR tanpa paksaan tidak bisa dikategorikan pidana.

"Kalau memintanya dengan memaksa, ada pidananya," kata Gidion.

Baca Juga: Bioskop Trans TV: Angel HAs Fallen, Ketika Agen Rahasia Dikambinghitamkan oleh Pemerintah yang Korup

Gidion mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan kasus pemaksaan oleh oknum agar diberi THR.

Namun demikian, masyarakat bisa melaporkan jika terjadi pemaksaan THR tersebut ke kantor Kepolisian terdekat.

Sebelumnya, beredar foto surat edaran di media sosial terkait permintaan THR dari pengurus RT 06/016 di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga: Jurgen Klopp Sebut Liverpool Harusnya Menang Atas Arsenal

Dalam surat tersebut tertulis bahwa pihak RT meminta uang THR dengan jumlah yang berbeda dari setiap warga.

Untuk industri rumah tangga dimintai uang sebesar Rp300.000, warung dimintai uang sebesar Rp150.000, pemilik kontrakan sebesar Rp200.000 dan rumah tangga sebesar Rp60.000.

Uang tersebut diberikan untuk pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Darwis dan ZIS kelurahan***

Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.

 

Berita Terkait