Netizen Kritik Rencana Pemerintah Batasi Angkutan Logistik: Lebaran Idul Fitri Air Galon Terancam Langka
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 07 April 2023 20:28 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Perhubungan (Kemenhub) berencana memberlakukan pembatasan jam operasional angkutan logistik menjelang Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Rencana pemerintah batasi jam operasional angkutan logistik ini pun mendapat kritikan netizen di media sosial.
Pembatasan angkutan logistik ini dinilai akan berdampak pada suplai kebutuhan ketika Lebaran Idul Fitri, salah satunya kelangkaan air galon.
Seperti diketahui, pemerintah pusat berencana mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan jam operasional armada pengangkut logistik di jalur yang akan dipadati kenderaan bermotor.
"Dari 2017 sampe 2022 truk tiga sumbu untuk angkutan barang kebutuhan pokok, seperti air minum kemasan selalu diizinkan beroperasi selama mudik lebaran," tulis akun Twitter @mazzinigsp dikutip Orbit Indonesia, Jumat 7 April 2023.
"Karena selama hari raya penggunaan minuman kemasan dianggap masyarakat lebih praktis," tambahnya.
Baca Juga: Menimbang Peluang Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U17 2023, Tak Ada Israel
Masyarakat khawatir pembatasan angkutan logistik ini bisa menyebabkan kelangkaan kebutuhan dasar ketika Lebaran Idul Fitri, salah air galon.
"Terus kenapa sekarang @kemenhub151 malah membuat larangan angkutan untuk truk tiga sumbu?," tulisnya.
"Pelarangan truk tiga sumbu beroperasi bukan solusi yg efektif. Karena akan terlalu banyak masalah yg harus diatasi, seperti terhambatnya distribusi barang yg bisa menyebabkan kelangkaan barang pokok," tambahnya.
Baca Juga: Terungkap, Inilah Penyebab Kebakaran 40 Rumah di Kebon Jeruk Jakarta Barat, 100 Orang Mengungsi
Sementara itu, Dishub Sumut sudah merespons kebijakan tersebut.
Pihaknya akan menerapkan pembatasan operasional angkutan logistik.
"Bila SKB itu sudah ditandatangani oleh pihak terkait, Dishub Sumut akan mengadopsi untuk diterapkan di Sumut saat arus mudik lebaran in," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Agustinus, dikutip dari Antara.
"Kami ingin membuat semacam yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan, di level pemerintah pusat ada SKB, Polri, Kemenhub, dan stakeholder lain," ujarnya.
Agustinus mengungkapkan SKB tersebut baru sebatas konsep, tapi dalam waktu akan ditandatangani dan langsung disampaikan kepada seluruh provinsi di Indonesia untuk diterapkan di masing-masing wilayah.
“Kami adopsi seperti itu, seperti Nataru kemarin. Karena tingkat pusat konsep, belum ditetapkan," katanya.
"Kami akan ikuti, jam dan harinya seperti dilakukan di pusat nanti, rapat terakhir Kemenhub belum ditandatangani SKB,” tambahnya.
Agustinus menegaskan dalam SKB ini, hanya memberlakukan pembatasan jam operasional angkutan logistik, bukan untuk meniadakan jam operasional.
"Untuk mobil barang belum diputuskan, memang rencananya. Diprioritaskan untuk angkutan penumpang, baik itu bus atau mobil pribadi," katanya.
"Untuk truk, diskusi kami, di lapangan diutamakan mobil penumpang, karena untuk mobilisasi mudik," ujarnya.
Agustinus mengungkapkan Dishub Sumut bersama Direktorat Lalulintas Polda Sumut bersama pemangku kebijakan terkait akan melakukan persiapan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran 2023.
“Ada pembatasan angkutan barang untuk ruas-ruas jalan kita, sedang kami persiapkan seperti Natal dan Tahun Baru kemarin," ujarnya.
"Kami batasi angkutan barang. Bukan dilarang ya, jam operasi dibatasi, hari-hari tertentu,” tambahnya.***
Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.