DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Hindari Penumpukan Saat Mudik Lebaran 2023, Pemerintah Tegas Minta Pengusaha Bagikan THR Lebih Cepat

image
Hindari penumpukan saat mudik lebaran 2023, pemerintah minta THR dibayarkan lebih cepat

ORBITINDONESIA.COM – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara tegas meminta kepada para pengusaha agar membagikan THR lebih cepat demi kelancaran Mudik Lebaran 2023.

Pembagian THR yang lebih cepat dinilai pemerintah dapat mengurangi penumpukan volume kendaraan saat momen mudik Lebaran 2023 yang biasanya dilakukan sejak H-3.

Pernyataan pemerintah agar pengusaha membagikan THR lebih cepat tersebut disampaikan Budi Karya Sumadi setelah rapat terbatas di Istana Merdeka Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023.

Baca Juga: BRI Liga 1: Arema FC Melawan Borneo FC Berakhir Imbang Tanpa Gol

"Satu hal lagi diimbau, utamanya swasta agar berikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April dipastikan mereka dapat THR," ujar Budi Karya.

Pemberian THR yang lebih cepat itu menurut Menhub agar masyarakat bisa melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman mulai dari malam hari tanggal 18 April 2023.

Permintaan pemerintah agar pengusaha memberikan THR lebih cepat karena Presiden Jokowi telah menetapkan bahwa ada penambahan waktu cuti libur bersama.

Baca Juga: Mengenal Asal Usul THR Alias Tunjangan Hari Raya, Tradisi Bagikan Uang yang hanya ada di Indonesia

Pemerintah mempertimbangkan kembali perihal lonjakan volume pemudik yang akan merayakan Idul Fitri di kampung halaman masing-masing.

Berdasarkan pertimbangan itulah kemudian, pemerintah menetapkan untuk memajukan cuti libur bersama mulai tanggal 19 April 2023.

"Secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju hanya tanggal 21," ujar Budi menjelaskan.

Baca Juga: Datang ke Jember, Moeldoko Sebut Ancaman Krisis Air Semakin Nyata, Petani Harus Tetap Rukun

Dengan volume yang tinggi, maka kemungkinan besar akan terjadi penumpukan yang luar biasa di jalan. Itulah mengapa waktu cuti libur bersama ditambah satu hari.

"Pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20 21, ada empat hari mereka mudik," kata Budi Karya.

Sebagai informasi, kewajiban pengusaha memberikan THR adalah tujuh hari jelang Idul Fitri dengan asumsi kalau Lebaran tanggal 22 April 2023 maka THR sudah harus diberikan pada tanggal 15 April 2023.

Dapatkan beragam informasi dan artikel lainnya dari OrbitIndonesia.com di Google News.

Berita Terkait