Masih Dirasakan Dampaknya, Inilah 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat di Indonesia yang Bakal Ditelusuri Kemenkopolhukam untuk Dituntaskan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 19 November 2023 09:18 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Tim Kemenkopolhukam bakal menelusuri 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia untuk dituntaskan. Sebab, semakin lama, berbagai peristiwa tersebut masih terus menjadi bola liar dan menyebabkan masalah baru.
Dari sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut, sebagian terjadi di sejumlah daerah dan juga terjadi secara nasional.
Rencana ini disampaikan Tim Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI. Kini upaya identifikasi tersebut bakal dilakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca Juga: Rosadi Jamani: Buku Tak Lagi Didewakan
Mereka akan mengidentifikasi peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk dituntaskan melalui jalur nonyudisial.
"Setelah identifikasi, tentu kami akan melakukan pemetaan apa yang bisa kami lakukan, tetapi bentuknya apa belum bisa kami sampaikan saat ini," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam RI Sugeng Purnomo dikutip dari Antara, Minggu 19 November 2023.
Sugeng bersama tim mendapat amanat melakukan pemulihan para korban pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa masa lalu di Indonesia berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Ke-12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965—1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982—1985.
Peristiwa Talangsari di Lampung 1989. Kemudian Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989.
Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997—1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Berikutnya Peristiwa Trisakti dan Semanggi I—II 1998—1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998—1999.
Baca Juga: Percakapan Antara Kura Kura dan Ikan
Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001—2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.
"Kami sudah bergerak untuk wilayah Aceh dan Lampung dan selanjutnya juga kami mohon masukan di wilayah Yogyakarta dari 12 pelanggaran HAM berat, apa saja yang terjadi," kata dia.
Sebagai langkah awal, tim dari Kemenkopolhukam beraudiensi dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kantor Kepatihan, Yogyakarta untuk meminta restu dan arahan upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di wilayah DIY.
Menurut Sugeng, Sultan HB X menekankan agar persoalan HAM itu dituntaskan secara menyeluruh.
"Pak Gubernur (DIY) menyampaikan, yang terpenting adalah setiap persoalan harus diselesaikan, tidak boleh menunda persoalan. Nanti kalau ditunda justru akan muncul persoalan-persoalan baru. Saya pikir itu hal yang sangat bijak, dan ini menjadi hal yang nanti akan kami laksanakan, khususnya di lingkup Yogyakarta," kata Sugeng.
Terkait dengan upaya pemulihan bagi korban-korban pelanggaran HAM berat yang terjadi di DIY, Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono mengatakan bahwa Pemprov DIY belum memiliki formulasi apa pun.
"Kami tadi baru mendengarkan, jadi kami belum punya acara atau langkah apa pun. Baru audiensi, baru dialog awal. Kami tadi hanya menerangkan situasi masyarakat Yogyakarta yang kondusif seperti apa. Harapan juga sudah disampaikan, Ngarsa Dalem ingin semuanya diselesaikan," ujar Beny.***