Pendapat Berbeda Anggota MKMK Bintan R Saragih, Minta Anwar Usman Dipecat dengan Tidak Hormat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 07 November 2023 20:18 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan R Saragih menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan MKMK terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Bintan R Saragih menyampaikan harusnya, Anwar Usman diberhentikan dipecat dengan tidak hormat.
Menurutnya, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat atas kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Bintan menyatakan pendapat berbeda karena ia ingin Anwar Usman diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, bukan sekadar pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
"Dasar saya memberikan pendapat berbeda, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Bintan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa 7 November 2023.
Menurut Bintan, seharusnya hakim terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran berat diganjar sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena telah diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.
"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain," tegas Bintan.
Ia mengatakan pendiriannya tersebut dilatarbelakangi oleh pengalamannya puluhan tahun sebagai akademisi.