DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pendapat Berbeda Anggota MKMK Bintan R Saragih, Minta Anwar Usman Dipecat dengan Tidak Hormat

image
Pendapat Berbeda Anggota MKMK Bintan R Saragih, Minta Anwar Usman Dipecat dengan Tidak Hormat

ORBITINDONESIA.COM- Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan R Saragih menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan MKMK terhadap Ketua MK Anwar Usman.

Bintan R Saragih menyampaikan harusnya, Anwar Usman diberhentikan dipecat dengan tidak hormat.

Menurutnya, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat atas kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Baca Juga: Piala Dunia U17 2023: Jadwal Pertandingan Lengkap Babak Penyisihan Grup, Senin-Rabu, 13-15 November 2023

Bintan menyatakan pendapat berbeda karena ia ingin Anwar Usman diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, bukan sekadar pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

"Dasar saya memberikan pendapat berbeda, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Bintan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa 7 November 2023.

Menurut Bintan, seharusnya hakim terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran berat diganjar sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena telah diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Lengkap Piala Dunia U17 2023, Babak Penyisihan Grup Jumat-Minggu, 10-12 November 2023

"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain," tegas Bintan.

Ia mengatakan pendiriannya tersebut dilatarbelakangi oleh pengalamannya puluhan tahun sebagai akademisi.

"Cara saya berpikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai seorang ilmuwan atau akademisi. Oleh karena itu, dalam memandang dan menilai sesuatu masalah, peristiwa, keadaan, gejala yang ada, selalu berdasarkan apa adanya," imbuhnya.

Baca Juga: Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Adik Ipar Jokowi Dipecat Sebagai Ketua MK

Di sisi lain, Bintan mengaku gembira karena anggota MKMK saling memahami dalam memeriksa dan memutus laporan masyarakat yang masuk.

"Saya gembira bahwa dalam membuat putusan ini, kami bertiga bersikap saling memahami dan dalam suasana batin penuh senyum yang diakhiri dengan salaman bersama," ujarnya.

Baca juga: MKMK jatuhkan sanksi teguran lisan kepada enam hakim konstitusi

Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.

Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Sebelumnya, laporan masyarakat bermunculan setelah putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Atas putusan tersebut, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai memuluskan jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk melaju sebagai bakal calon wakil presiden 2024.***

 

 

Berita Terkait