DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pemerintah Luncurkan Peraturan Presiden Tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia

image
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Indonesia meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) sebagai pedoman bagi pelaku usaha ikut serta dalam menghormati HAM di sektor bisnis.

“Tata kelola yang baik dalam dunia usaha, tidak lepas dari tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia,” Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly ketika meluncurkan Stranas BHAM di Graha Pengayoman Kemenkumham, Senin 6 November 2023.

Yasonna menjelaskan, Stranas BHAM berisi panduan riil dan rinci bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengarusutamakan bisnis dan HAM dalam dunia usaha.

Baca Juga: Komarudin Watubun PDI Perjuangan Beri Waktu Bobby Nasution 3 Hari untuk Kembalikan Kartu Tanda Anggota

Ia menambahkan, peluncuran Stranas BHAM adalah awal dari jalan panjang pemerintah dalam memajukan menghormati HAM di dunia bisnis.

Kementerian Hukum dan HAM, katanya, sekarang sedang menyusun peraturan turunan dari Perpres Stranas BHAM tentang mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah BHAM.

“Gugus tugas ini yang mengoordinasikan Stranas HAM,” ujarnya.

Yasonna meminta Gugus Tugas Daerah untuk menciptakan alur komunikasi yang efektif, karena mereka berkewajiban melaporkan kegiatan BHAM di wilayahnya kepada Gugus Tugas Nasional.

Dalam meluncurkan Stranas BHAM, turut hadir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang mengukuhkan Gugus Tugas Nasional BHAM.

“Kemenkumham agar menyampaikan kepada Gubernur supaya mengakselerasi Gugus Tugas Daerah. Mekanisme kerjanya akan diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM,” tambahnya.

Mahfud menyatakan Stranas BHAM menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menciptakan dunia bisnis yang ramah HAM.

Ia menilai menghormati HAM akan meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia di level global.

“Dokumen Stranas BHAM disusun dengan prinsip non diskriminatif, kesetaraan, partisipasi, akuntabel, dan keterbukaan. Perpres ini meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia yang ramah HAM sehingga menjadi daya tarik bagi investor dan konsumen global,” ujarnya.

Mahfud mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen mewujudkan bisnis yang ramah HAM dan melayanan publik berbasis HAM.

Bersamaan dengan agenda peluncuran Perpres No. 60 Tahun 2023, Kemenkumham juga memberi penghargaan kepada 11 satuan kerja yang meraih nilai tertinggi dalam implementasi pelayanan publik berbasis HAM dan peluncuran aplikasi SIPHAM. ***

Berita Terkait