Pemerintah Resmi Larang Jual Beli di Media Sosial Termasuk TikTok Shop, Begini Aturannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 25 September 2023 18:39 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Pemerintah Indonesia kini melarang transaksi perdagangan atau jual beli produk di platform media sosial.
Larangan ini buntut dari protes pedagang konvensional yang semakin ditinggalkan pembeli. Tidak hanya itu, pemerintah juga semakin sulit mengatasi jaringan perdagangan di media sosial yang tidak bertanggungjawab.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan bahwa revisi aturan perdagangan daring dilakukan untuk memberikan keadilan bagi semua pelaku usaha. Termasuk untuk TikTok Shop yang belakangan menjadi sorotan.
Baca Juga: Patuhi PSSI, Persis Solo Relakan Sananta Gabung Timnas Indonesia
“Harus ada penyesuaian dan peraturan yang melindungi semua,” kata Wamendag seusai meninjau pameran UMKM asal Provinsi Sulawesi Utara di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin 25 September 2023.
Jerry menyatakan, melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tersebut, Kemendag berusaha untuk mencegah predatory pricing atau jual rugi.
Ia menuturkan bahwa Kementerian Perdagangan berupaya agar penjualan daring berjalan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku, tanpa menghambat penjualan UMKM secara konvensional.
Baca Juga: Rika Sudjiman: Ganjar Adalah Ganjar
Selain itu, revisi tersebut akan memberikan pemisahan yang jelas antara social media, e-commerce, dan social commerce.
Menurut Wamendag, media sosial dan e-commerce tidak dapat menjalankan fungsinya secara bersamaan karena bertentangan dengan peraturan Kemendag.
“Jadi social media itu fungsinya hanya sebagai media sosial (sarana komunikasi), tidak bisa berjualan,” ucapnya.
Melalui revisi ini, Kementerian Perdagangan juga berusaha agar tidak ada produk impor yang masuk tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
“Ini yang ingin kita atur, jangan sampai ada barang masuk secara ilegal,” kata Jerry.
Ia mengatakan bahwa revisi Permendag No 50 Tahun 2020 tersebut bukanlah upaya untuk melarang penjualan daring, namun untuk mengatur aktivitas ekonomi tersebut.
“Tugas pemerintah adalah mengatur, jadi kita atur platformnya. Sehingga, ketika ada platform mengklaim sebagai sebuah social media dan ada peraturannya bahwa tidak boleh dicampur (antara media sosial dan e-commerce), maka tidak boleh dicampur,” lanjutnya.
Sehingga, menurut Jerry, TikTok yang merupakan media sosial, namun memiliki fitur TikTok Shop, akan dikategorikan sebagai social commerce.
Diketahui, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, salah satu ketentuan baru yang penting dari revisi Permendag itu adalah platform social commerce untuk memfasilitasi transaksi perdagangan.
Platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna, kata Zulkifli.***