Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 13 September 2023 16:29 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan menerima suap dan gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 September 2023.
Lukas juga dituntut pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Juga: KPK Temukan Kuitansi Fiktif Biaya Makan dan Minum Lukas Enembe, Nilainya Fantastis!
Dia pun jatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp47.833.485.350,00.
Jika Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti tersebut, maka satu bulan pascaputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” tambah Wawan.
Di samping itu, Lukas dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana.
Baca Juga: Terungkap Fakta Baru, Lukas Enembe Gunakan Uang APBD Papua Senilai Rp 1 Triliun untuk Berjudi di Singapura
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” ujar Wawan.
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan Lukas adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, berbelit-belit dalam memberi keterangan, dan bersikap tidak sopan selama sidang.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Wawan.
Menurut jaksa, Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.
Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013. ***