DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

image
Lukas Enembe memasuki ruang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 September 2023.

 

ORBITINDONESIA.COM - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan menerima suap dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 September 2023.

Lukas juga dituntut pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Juga: KPK Temukan Kuitansi Fiktif Biaya Makan dan Minum Lukas Enembe, Nilainya Fantastis!

Dia pun jatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp47.833.485.350,00.

Jika Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti tersebut, maka satu bulan pascaputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” tambah Wawan.

Di samping itu, Lukas dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana.

Halaman:
1
2

Berita Terkait