DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Alasan Polisi Cabut Sanksi Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi di DKI Jakarta

image
Alasan Polisi cabut sanksi tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi

ORBITINDONESIA.COM- Polisi memutuskan untuk mencabut sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Seperti diketahui, untuk kendaraan yang melintas di kawasan DKI Jakarta, harus melakukan uji emisi.

Buat kendaraan yang tak lolos uji emisi, polisi sempat menerapkan aturan sanksi tilang bila diketahui masih beroperasi.

Baca Juga: Paul Pogba Gagal Tes Doping, Juventus Berikan Jawaban

Kini Polda Metro Jaya membatalkan sanksi tilang kepada pengguna mobil dan sepeda motor yang tidak mengikuti maupun lolos uji emisi.

Pengendara hanya akan mendapat imbauan untuk melakukan servis.

Menanggapi pengguguran sanksi tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan melakuka diskusi dengan pihak terkait.

Baca Juga: Pencerahan Politik: Menolak Ridwan Kamil, Memilih Mahfud MD

"Ya, nanti kita diskusi. Kan intinya uji emisi itu para ATPM sudah melakukan uji emisi," ujar Heru Budi kepada wartawan, Senin 11 September 2023.

"Memang kalau tilang di lapangan perlu tenaga dan waktu. Ya kita cari yang efisien aja," sambungnya.

Halaman:
1
2

Berita Terkait