DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dari Revisi UU TNI Hingga Penambahan Kodam: Kontradiksi Upaya Penguatan Pertahanan

image
Prajurit TNI Satgas Yonif Raider 200/BN memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada warga di Pos Kekey, Kampung Kekey, Distrik Dekai, Kab Yahukimo, Papua Pegunungan. Foto: Dispenad

ORBITINDONESIA.COM - Pembahasan rencana penambahan Komando Daerah Militer (Kodam) di 38 Provinsi di Indonesia oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertahanan dan TNI AD, yang terus berlanjut menambah pelik persoalan agenda reformasi militer.

Sebab, agenda reformasi militer baru-baru ini juga memiliki gangguan serius melalui materi usulan perubahan dalam revisi UU TNI. Substansi yang diajukan maupun dampak yang dihasilkan dari 2 wacana ini kontradiktif dengan upaya penguatan pertahanan menghadapi kompleksitas ancaman dan peningkatan profesionalitas militer.

Wacana penambahan Kodam maupun revisi UU TNI memiliki aroma perluasan peran militer di ranah sipil begitu kental.

Baca Juga: Derita Rakyat Palestina: Yang Lebih Buruk Dari Mati di Gaza Adalah Hidup di Gaza

Dalam konteks revisi UU TNI, hal tersebut terlihat dalam perluasan cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pada Pasal 7 ayat (2) dan jabatan sipil bagi prajurit aktif pada Pasal 47 ayat (2).

Sementara dalam hal penambahan Kodam terlihat melalui pembentukan struktur TNI yang mengikuti struktur administrasi pemerintahan hingga ke daerah, sehingga TNI semakin dekat dengan peran-peran sipil di daerah.

Penggelaran struktur TNI mengikuti struktur administrasi pemerintah tersebut juga bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) UU TNI, sebagaimana dijelaskan pada bagian penjelasannya.

Dengan kondisi demikian, 2 (dua) wacana ini secara nyata memiliki dampak legitimasi perluasan peran militer di ranah sipil dari tingkat pusat (melalui revisi UU TNI) hingga ke tingkat daerah (melalui penambahan Kodam).

Baca Juga: Simak PROFIL LENGKAP Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni, Bad Cop yang Tega Tiduri Istri Orang

25 tahun reformasi, yang mana salah satunya mengenai reformasi militer, nyatanya belum cukup membawa konsistensi perubahan dalam agenda reformasi militer. Atas dasar itu, SETARA Institute memiliki sejumlah catatan, yakni:

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait