DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

BPOM Pastikan Produk Mie yang Ditarik di Taiwan Aman Dikonsumsi

image
BPOM Pastikan Indomie Rasa Ayam Spesial yang ditarik oleh Taiwan aman dikonsumsi bagi masyarakat

 

ORBITINDONESIA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pastikan produk Indomie Rasa Ayam Spesial yang ditarik peredarannya oleh otoritas Taiwan aman di konsumsi.

Dalam keterangannya di laman resmi, BPOM sebut produk Indomie Rasa Ayam Spesial yang ditarik Taiwan aman dikonsumsi karena telah penuhi syarat keamanan dan mutu produk sebelum beredar.

BPOM jelaskan bagaimana produk Indomie Rasa Ayam Spesial bisa dilarang dan berujung pada penarikan oleh otoritas Taiwan.

Baca Juga: Waduh, Taiwan Temukan Zat Pemicu Kanker di Indomie Rasa Ayam Spesial

"Otoritas Kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm). Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan," tulis BPOM dalam keterangannya

BPOM juga jelaskan metode analisis yang dilakukan Taiwan FDA dimana Taiwan menggunakan metode penentuan 2 Chloro Etanol atau 2-CE yang hasil ujinya dikonversikan sebagai Etilen Oksida atau EtO

"Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm," penjelasan BPOM.

Baca Juga: Al Ghazali: Saya Ngefans Pak Prabowo Sejak 2014

Menurut BPOM, Indonesia sendiri telah mengatur Batas Maksimal Residu atau BMR 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 228 tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

"Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain seperti Amerika dan Kanada," tulis BPOM.

Dasar itulah menjadikan landasan BPOM menyebut produk Indomie Rasa Ayam Spesial aman dikonsumsi karena telah penuhi persyarakatan keamanan dan mutu produk sebelum beredar.

Baca Juga: Jadi Villain Utama Autobots di Transformers Rise of The Beasts, Kenali Lebih Dalam Kelompok Terrorcons

Menurut BPOM, sampai detik ini Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah WHO dan FAO belum mengatus batas maksimal residu EtO.

Bahkan menurut BPOM ada beberapa negara yang masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.

"Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida," ungkap BPOM.

Baca Juga: Al dan El Gabung Gerindra, Prabowo Subianto Sebut Mereka Masa Depan Partai: Netizen Auto Nyinyir

"BPOM menerbitkan Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida sebagai upaya pro aktif pemerintah memberikan perlindungan masyarakat dan acuan bagi pelaku usaha untuk segera melakukan mitigasi risiko," demikian penjelasan BPOM.

Selain sosialisasi / pelatihan secara kepada asosiasi pelaku usaha dan eksportir produk pangan termasuk eksportir ke Taiwan terkait peraturan baru yang berlaku di negara tujuan ekspor.

Ada beberpaa kebijakan BPOM terkait hal ini dimana BPOM juga telah perintahkan pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk melakukan mitigasi risiko guna mencegah terjadinya kasus berulang

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Inggris Pekan ke 34: Perebutan Gelar Juara Musim 2022-2023 Kian Panas

Selain itu meminta para pelaku usaha untuk menjaga mutu, keamanan dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi dan diekspor serta pastikan bahwa produk sudah penuhi syarat tujuan negara ekspor

Selain itu BPOM juga lakukan investigative sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengawasan otoritas kesehatan Kota Taipei.

Seperti diberitakan sebelumnya, Departemen Kesehatan Taipe menemukan kandungan zat pemicu kanker dalam dua produk mie instan asal Indonesia dan Malaysia salah satunya Indomie.

Baca Juga: Berikut Kronologi Ditemukan Mayat Wanita dalam Lift Bandara Kualanamu yang Ternyata Sudah Empat Hari

Departemen Kesehatan Taipe mericni kedua produk tersebut adalah Ah Lai White Curry Noodles dari Malaysia dan Indomie Rasa Ayam Spesial dari Indonesia.

Hasil temuan dari Departemen Kesehatan Taipe bahwa keduanya mengandung etilen oksida, senyawa kimia yang terkait dengan limfoma dan leukimia.

"Pengujian mengungkapkan bahwa etilen oksida terdeteksi pada mie dan paket bumbu dari produk Malaysia, tetapi hanya pada paket bumbu dari produk Indonesia," kata Departemen Kesehatan Taipei dikutip dari The Star.

Baca Juga: Kapal SB Evelin Calisca 01 Terbalik, Bakamla RI Bantu Evakuasi

Atas temuan tersebut, Departemen Kesehatan Taipe meminta para pengecer untuk menarik kedua produk tersebut.

Selain itu, para importir produk akan dikenakan denda NTD 60 ribu sampai 200 juta atau setara Rp 29 juta sampai 98 miliar dengan kurs Rp 1 NTD=Rp 490.

 

 

Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News

Berita Terkait