Pemerintah Berikan Payung Hukum Untuk Rumah Sakit Kapal untuk Perluas Akses Layanan Kesehatan Indonesia
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 18 September 2023 07:09 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Belum lama ini, pemerintah memberikan payung hukum bagi penyelenggaraan pelayanan Rumah Sakit Kapal.
Tujuan diberikannya payung hukum bagi Rumah Sakit Kapal ini yaitu untuk memperluas akses layanan kesehatan terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
Indonesia yang merupakan negara kepulauan dengan ribuan pulau yang terpisah satu sama lain membuat Rumah Sakit Kapal diperlukan untuk menjangkau masyarakat di luar pulau-pulau besar.
Baca Juga: Mengenal Masalah Kesehatan Mental Ibu Pasca Melahirkan, Tak Hanya Baby Blues, Ada Juga Postpartum
Saat ini, Indonesia mempunyai beberapa Rumah Sakit Kapal yang digunakan untuk pelayanan kesehatan secara mobile.
Kapal-kapal rumah sakit ini dilengkapi dengan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan yang kemudian berlayar untuk menjangkau seluruh daerah terutama Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK).
Dengan adanya rumah sakit terapung tentunya sangat membantu menjangkau masyarakat di berbagai pelosok pulau di Indonesia, mengingat negara kita merupakan negara kepulauan.
Selama ini, rumah sakit kapal atau rumah sakit terapung sangat berkontribusi membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat di daerah-daerah yang masih sulit dijangkau oleh fasilitas layanan kesehatan.
Rumah sakit terapung ini memberikan akses layanan yang mudah dan merata sehingga pelayanan kesehatan tidak hanya berpusat di kota-kota besar saja.
Dalam perjalanannya, Rumah Sakit Kapal ini sudah menjangkau banyak daerah terpencil yang tersebar di banyak wilayah Indonesia.
Baca Juga: Agus Harimurti Yudhoyono Titip Agenda Perubahan kepada Prabowo Subianto
Rumah sakit ini telah melayani dan membantu menyelamatkan banyak nyawa dengan mendekatkan akses masyarakat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan.
Memiliki manfaat yang sangat besar, pemerintah pun turut mendukung penyelenggaraan Rumah Sakit Kapal yang lebih baik dengan memberikan payung hukum yang kuat.
Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal.
Baca Juga: Agum Gumelar Beri Tiga Kriteria Untuk Calon Presiden
Dalam PMK tersebut, penyelenggaraan rumah sakit terapung termasuk di dalamnya tenaga medis dan tenaga kesehatan, memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian pembiayaan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Dengan terbitnya aturan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum berupa jaminan keamanan dan kepastian pembiayaan terhadap penyelenggara, tenaga medis, dan tenaga kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan di rumah sakit kapal.
Selain itu, pemerintah berharap dengan adanya payung hukum ini dapat memeratakan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
“Kementerian Kesehatan ingin memberikan akses yang sama dan sebaik-baiknya untuk seluruh masyarakat Indonesia termasuk masyarakat di daerah terpencil,” kata Budi G. Sadikin, Menteri Kesehatan RI melalui akun Twitter @KemenkesRI.
Dengan hadirnya Rumah Sakit Kapal ini, pemerintah berharap dapat terus meningkatkan kualitas kesehatan dan layanan bagi masyarakat di seluruh penjuru Indonesia.
Selain itu, dengan adanya payung hukum ini kedepannya akan lebih banyak rumah sakit kapal yang dapat beroperasi untuk menjangkau daerah-daerah terpencil lainnya yang belum terjangkau akses kesehatan yang memadai.***