DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

PSSI di Depan TGIPF : Kami Tak Bertanggung Jawab Soal Kanjuruhan

image
Ilustrasi, PSSI di Depan TGIPF, Kami Tak Bertanggung Jawab Soal Kanjuruhan

ORBITINDONESIAPSSI telah lakukan rapat bersama TGIPF Kanjuruhan di Kemenko Polhukam pada Selasa 11 Oktober 2022. Pertemuan tersebut membahas soal kerusuhan Kanjuruhan yang telan korban sampai hari ini 132 jiwa tersebut.

Tampak hadir Ketua Tim Investigasi sekaligus Exco PSSI, Ahmad Riyadh bersama Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, Waketum Iwan Budianto dan Sekjen PSSI Yunus Nusi.

Sebagaimana keterangan anggota TGIPF, Akmal Marhali, PSSI tegaskan bahwa soal Kanjuruhan bukan tanggung jawab PSSI.

Baca Juga: Polri Klaim Penyebab Kematian Para Aremania Dalam Kerusuhan di Kanjuruhan Bukan Karena Gas Air Mata

“Dia (perwakilan PSSI) menjelaskan bahwa PSSI tidak dalam posisi bertanggung jawab dalam kasus Kanjuruhan berdasarkan regulasi Pasal 3,” kata Akmal.

“Dia menyampaikan itu dulu, bahwa mereka (PSSI) ini tidak bertanggung jawab. Tapi masukan kami kemudian diterima sebagai sebuah masukan yang sangat baik, normatif sih,” katanya.

Dalih PSSI menolak bertanggung jawab karena adanya Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021 tepatnya Pasal 3 terkait tanggung jawab yang isinya pada ayat 1 adalah Panpel wajib dengan biaya sendiri, bertanggung jawab secara penuh untuk

Baca Juga: Polisi: Gas Air Mata saat Kerusuhan di Kanjuruhan Tidak Mematikan, Tapi...

1. mematuhi persyarakat yang ditetapkan oelh PSSI melalui perarturan ini dan juga semua peraturan, arahan, pedoman dan surat edaran PSSI yang terkai lainnya :
2. mematuhi semua hukum yang berlaku
3. membayar seluruh pajak, ongkos, bea dan biaya lainnya yang harus dibayarkan sehuhungan dengan poelaksanaan dan kepatuhan terhadap peraturan ini, kecuali jika secara tehgas disebutkan lain dalam peraturan atau peraturan PSSI terkait lainnya.
4. Panpel menjamin, membebaskan dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak mana pun dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan, kecelakaan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksaann peraturan ini
5. Menunjuk petugas keselamtan dan keamanan (safety and security officer)

Baca Juga: Hormati Korban Kanjuruhan, Klub Sepak Bola Spanyol Cádiz Club de Fútbol Pasang Bendera Indonesia di Stadion

Walau begitu, Akmal Marhali dalam hal ini nilai seluruh pihak tetap bersalah dan harus bertanggung jawab dalam kasus ini, termasuk PSSI. Dirinya mengingatkan bahwa tragedi di Kanjuruhan bisa terjadi akibat kelalauan dari berbagai pihak bukan hanya salah satu orang.

“Semuanya harus ada tangghung jawab, masing-masing tanggung jawabnya entah seperti apa kan tinggal tunggu kesimpualnnya, saya juga bertanggung jawab dok. Kita salah karena kita enggak menyuarakan secara massif ke public untuk mengedukasi ke polisi bahwa gas air mata enggak boleh, bahwa invasi ke lapangan enggak boleh,”kata akmal ***

 

Berita Terkait