DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ronaldinho Terancam Kembali Masuk Penjara, Eks Pemain Barcelona Itu Terjerat Kasus Penipuan Cryptocurrency

image
Ronaldinho Terancam Kembali Masuk Penjara Karena Tuduhan Penipuan Cryptocurrency.

ORBITINDONESIA.COM – Mantan pemain Barcelona dan Timnas Brasil, Ronaldinho, kembali terlibat dalam kasus hukum akibat perilakunya.

Kali ini, Ronaldinho terseret dalam kasus penipuan skema piramida menggunakan cryptocurrency yang dilakukan olehnya dan perusahaan miliknya.

Ronaldinho bisa saja kembali masuk ke dalam penjara karena tuntutan ini mengarah kepadanya dan juga perusahaan yang dijalankan olehnya.

Baca Juga: Syarah Curhat ke Deddy Corbuzier Rugi Miliaran Rupiah, Ini Modus Penipuan Investasi Trading Mario Teguh

Ditambah lagi, dia sudah berulang kali tidak datang memenuhi panggilan Kamar Deputi Brasil untuk dilakukan penyelidikan terhadap kasus yang menimpanya tersebut.

Jika peraih piala dunia 2002 tersebut terus menerus mengabaikan pengadilan, maka bukan tidak mungkin jika Ronaldinho akan kembali masuk ke dalam penjara.

Wakil Ketua Komite Parlemen, Aureo Ribeiro, mengatakan bahwa Ronaldinho tidak pernah datang ke hadapan Komite Parlemen untuk memenuhi panggilan terhadapnya.

Baca Juga: Waspada, Ini Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan BNI, Bisa Ambil Alih Rekening Korban

Ribeiro juga mengatakan bahwa dia dan pihaknya sudah mengeluarkan surat panggilan kesekian kalinya untuk Ronaldinho agar hadir kembali pada pertemuan pada hari Kamis, 24 Agustus 2023.

Kemudian, Ribeiro juga mengatakan jika Ronaldinho tidak datang menemuinya, maka dia tidak segan untuk menyuruh polisi menariknya ke Brasil dengan menggunakan kekerasan.

Legenda hidup Barcelona tersebut menjadi tersangka akibat salah satu nama dari perusahaan miliknya muncul dalam penyelidikan kasus penipuan.

Baca Juga: Jangan Asal Transfer! PT Pegadaian Ingatkan Masyarakat untuk Berhati-hati Modus Penipuan

Nama perusahaan yang dimaksud adalah '18kRonaldinho' yang diketahui menawarkan keuntungan moneter palsu kepada para investornya.

Moneter palsu yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut adalah sebesar 2 persen per hari jika calon investor memasukkan minimal 30 dolar dalam mata uang virtual ke dalam perusahaannya.

Sebenarnya nama Ronaldinho hanya muncul sebagai Ambassador dalam glosarium nama perusahaan ini.

Baca Juga: Waspada! Ini Dia Ciri Modus Penipuan Undangan Digital Lewat WhatsApp, Bank Tidak Memberi Ganti

Perusahaan ini awalnya dibangun bukan sebagai tempat penukaran mata uang virtual melainkan sebagai tempat untuk jual beli jam tangan dan perhiasan lainnya.

Kejaksaan Brasil kemudian menetapkan perusahaan ini sebagai salah satu perusahaan yang berfokus pada piramida keuangan dengan menggunakan cryptocurrency.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, terdapat tuduhan penipuan yang menyeret nama Ronaldinho sebagai salah satu orang yang terlibat di dalamnya.

Baca Juga: WASPADA: Modus Penipuan Pinjol Lewat Transfer Uang ke Rekening Anda

Setelah mendapatkan tuduhan dan gugatan terhadap kasus ini, Ronaldinho lantas menyewa pengacara untuk membantunya dalam kasus yang menimpanya saat ini.

Pengacara tersebut berkata bahwa Ronaldinho adalah korban dari praktek penipuan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Dia menyebutkan bahwa perusahaan tersebut menggunakan nama sang legenda secara ilegal atau tanpa izin untuk menipu klien potensial.

Baca Juga: Tergiur Kerja Enak Gaji Gede, Nasib Perempuan Ini Jadi Korban Penipuan hingga Puluhan Juta Rupiah

Keluhan dan laporan pertama kali masuk dari salah satu pengguna layanan perusahaan ini beberapa waktu lalu.

Pelanggan tersebut mengatakan bahwa dirinya menaruh curiga atas banyaknya penyimpangan dan tindakan sipil dalam perusahaan tersebut.

Lantas, dia mewakili semua pihak yang terkena dampak kerugian dari perusahaan tersebut mengajukan klaim ganti rugi.

Baca Juga: Update Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani, Segini Total Korban yang Sudah Melapor

Klaim ganti rugi yang dilayangkan kepada 18kRonaldinho olehnya diperkirakan sebesar 61,2 juta dolar untuk kerusakan properti.***

Berita Terkait