Kendaraan ODOL Siap Siap Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol, Segini Denda yang Berlaku
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 29 Oktober 2022 20:40 WIB
ORBITINDONESIA - Selain membidik pengendara yang melaju dengan kecepatan di luar batas, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol juga membidik kendaraan yang membawa beban berlebih (Over Dimension Over Loading/ODOL).
Dari tujuh jalan tol yang menerapkan sistem tilang elektronik, dua di antaranya dikhususkan bagi pelanggar ODOL yakni Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Tol Jakarta - Tangerang.
Pasalnya, di kedua ruas jalan tol tersebut marak ditemukan kendaraan-kendaraan yang membawa muatan berlebih, sehingga perlu diberlakukan tilang elektronik.
Baca Juga: Jika Kena Tilang Elektronik, Segini Denda yang Wajib Ditanggung oleh Pelanggar Batas Kecepatan
Bagi kendaraan ODOL yang tertangkap kamera tilang elektronik di sana, akan dikenai sanksi denda atau kurungan penjara.
Lantas berapa besaran denda yang diberlakukan bagi pengendara kendaraan ODOL yang terkena tilang elektronik di jalan tol?
Berdasarkan Undang- Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 307, pemilik kendaraan ODOL dikenakan sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru 2022, di PT Amarta Karya Butuh Staff HSSE Management
Beberapa pihak menilai bahwa denda tersebut terlalu kecil sehingga tidak cukup membuat efek jera bagi pelaku.
Hingga saat ini, usulan untuk merevisi aturan tersebut masih dilakukan untuk menekan jumlah pelanggaran kendaraan ODOL di jalan raya.***