DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Alois Agus Nugroho: Pembuat dan Penyebar Hoaks Melanggar Hak Asasi

image
Ilistrasi: berita hoaks. /pixabay/

ORBITINDONESIA - Dari sudut etika, pembuat hoaks, bahkan penyebar hoaks –baik dilakukan dengan sengaja maupun tidak—adalah melanggar hak asasi tiap orang untuk mendapat informasi yang benar, dilihat dari pendekatan deontologi.

Hal terkait hoaks itu diungkapkan Alois Agus Nugroho, dosen Unika Atma Jaya. Alois A. Nugroho bicara di Konferensi Himpunan Dosen Etika Seluruh Indonesia (Hidesi) ke-32 di kampus UGM Yogyakarta, 15-16 Juli 2022.

Konferensi di mana ada materi tentang hoaks ini adalah hasil kerjasama Hidesi dengan Fakultas Filsafat UGM.

 Baca Juga: Ungkit Khashoggi, Presiden Biden Tepis Anggapan Dirinya Tidak Menyalahkan Saudi

Ditambahkannya, pembuat dan penyebar hoaks juga membahayakan kepentingan umum, dilihat dari pendekatan utilitarianisme.

Menjadikan kebohongan dan tipu muslihat sebagai kebiasaan adalah masalah virtue ethics bagi pembuat hoaks. Sedangkan, tidak membiasakan diri mengecek informasi adalah masalah virtue ethics bagi penyebar hoaks.

Alois A. Nugroho memaparkan, sejumlah cara mengatasi hoaks. Seperti: meningkatkan literasi digital dan menegakkan hukum sesuai dengan KUHP dan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Kemudian, melibatkan penyelenggara media sosial agar turut meredam hoaks. Juga, mengedukasi masyarakat untuk melaporkan hoaks dan pelakunya.

Baca Juga: HYOLYN Eks SISTAR Rilis Potret Terbaru Jelang Rilis Album iCE, Intip Potretnya di Sini

Sedangkan, dari sudut hukum, berdasarkan UU ITE, penyebar hoaks akan dikenai sanksi hukum: hukuman penjara maksimal 6 tahun, denda maksimal Rp 1 miliar. ***

 

 

Berita Terkait