Ini Profil Lengkap Desnayeti, Hakim Agung MA yang Pilih Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 08 Agustus 2023 22:21 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Mahkamah Agung (MA) secara mengejutkan menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam yang menjadi otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigradir Joshua.
Namun, putusan MA itu tidak bulat. Dari lima Hakim Agung, terdapat dua yang tetap menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati. Salah satu dari keduanya adalah Desnayeti.
Desnayeti menjadi salah satu dari sedikit perempuan yang bisa tembus menjadi Hakim Agung, posisi amat terhormat dalam dunia peradilan dan dijuluki sebagai wakil Tuhan.
Baca Juga: MA Anulir Vonis Hukuman Ferdy Sambo CS: Inilah Daftar Putusan Mereka yang Terbaru, Ringan Banget
Perempuan berusia 68 tahun ini merupakan Hakim Agung yang berlatar belakang sebagai hakim karir.
Desnayeti terpilih sebagai hakim agung oleh komisi III (Bidang hukum) DPR RI pada 23 Januari 2013.
Sebelum menjadi Hakim Agung, Desnayeti sudah berkarir sebagai hakim selama 25 tahun di berbagai daerah.
Baca Juga: Tidak Hanya Ferdy Sambo, MA Juga Sunat Hukuman Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal
Ia juga sempat menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muaro Bungo sebelum kemudian menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak dan PT Padang.
Tak mengherankan jika sejak awal hingga saat ini Desnayeti memilih profesi hakim sebagai jalan hidupnya.
Sebab, sang ayah, Mahyudin, juga berprofesi sebagai hakim. Sang ayah pernah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat dan Riau.
Baca Juga: Mahkamah Agung Sunat Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Dua Majelis Ngotot Tetap Jatuhi Vonis Mati
Pilihan Desnayeti untuk dissenting opinion atau berbeda pendapat dengan mayoritas majelis hakim, barangkali juga sedikit banyak dipengaruhi pandangannya sebagai ahli hukum.
Desnayeti termasuk jurist atau ahli hukum yang setuju bahwa hukuman mati tetap perlu dipertahankan.
Pandangan itu ditegaskan Desnayeti saat fit and proper test sebagai calon hakim agung pada tahun 2013 silam.
Baca Juga: Mahkamah Agung Selamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Diganti Penjara Seumur Hidup
Sebagai tambahan informasi, bahwa di kalangan ahli-ahli hukum, pemberlakuan jenis hukuman mati memang masih menjadi perdebatan sengit.
Sebagian ahli hukum berpendapat, hukuman mati seharusnya dihindari atau dihilangkan. Sebab dianggap melanggar HAM dan mengambil kewenangan Tuhan.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan atas kasasi semua terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Baca Juga: Tak Terima Dijatuhi Hukuman Mati, Begini Kabar Terbaru Ferdy Sambo!
Kecuali salah satu tersangka yakni Bharada Richard Eliezer yang memang tidak mengajukan banding atau kasasi.
Semua hukuman para terpidana tersebut dikurangi atau diringankan. Termasuk Ferdy Sambo yang semula divonis mati, dianulir menjadi hukuman seumur hidup. ***