DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Hindari Kepadatan Saat Mudik, Budi Karya Sumadi Minta Pengusaha Cairkan THR Sebelum 18 April 2023

image
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta agar para pengusaha mencairkan THRI karyawannya sebelum 18 April 2023 mendatang

 

ORBITINDONESIA.COM – Untuk menghindari kepadatan saat mudik, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta pengusaha agar mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum 18 April 2023 mendatang.

Tujuan tanggal 18 April 2023 dicairkan THR agar karyawan bisa mudik lebih cepat karena memiliki modal untuk berangkat ke kampung halaman

Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Jumat 24 Maret 2023.

Baca Juga: Inilah Cuti Bersama Lebaran, 19 Sampai 25 April 2023

"Satu hal lagi diimbau, utamanya swasta agar berikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April dipastikan mereka dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari mulai dari tanggal 18 malam," kata Budi Karya Sumadi

Selain meminta pengusahan mencairkan THR sebelum tanggal 18 April 2023, Budi Karya Sumadi juga meminta agar libur cuti bersama di majukan dua hari, perkiraaan saat ini dilibur cuti bersama mulai tanggal 21 April dirinya mengusulkan tanggal 19 April.

Selain meminta cuti dimajukan satu hari, Budi Karya Sumadi juga meminta cuti bersama ditambah satu hari, dalam artian dirinya mau cuti bersama menjadi 19-25 April 2023 dari awal tanggal 21-26 April 2023.

Baca Juga: Kolaborasi Weird Genius dan Trio Indonesian Idol nyanyikan Glorius, Lagu Resmi Piala Dunia U20 2023

"Secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yang luar biasa sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20 21, ada empat hari mereka mudik," kata Budi Karya.

Sebagai informasi, kewajiban pengusaha memberikan THR adalah tujuh hari jelang Idul Fitri dengan asumsi kalau Lebaran tanggal 22 April 2023 maka THR sudah harus diberikan pada tanggal 15 April 2023.

Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News

Berita Terkait