DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Senin Pagi Ini, Kualitas Udara di Jakarta Terburuk ke 6 di Dunia

image
aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan tulisan "Clean Air Now !" yang dikumpulkan dari debu polusi saat menggelar aksi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Jumat 22 September 2023.

ORBITINDONESIA.COM - Kualitas udara di Jakarta menduduki posisi keenam sebagai kota dengan udara terburuk di dunia pada Senin 25 September 2023 pagi.

Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.53 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta di angka 129 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 47 mikrogram per meter kubik.

Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Baca Juga: Catat! Pemprov DKI Jakarta Terapkan Tarif Parkir Lebih Mahal untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Sedangkan kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberi efek buruk kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.

Kemudian, kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.

Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.

Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.

Kemudian, kota dengan kualitas udara terburuk yaitu Karachi, Pakistan di angka 188, urutan kedua Baghdad, Iraq di angka 188, dan urutan ketiga Delhi, India di angka 154.

Kemudian di urutan keempat Doha, Qatar di angka 132 dan kelima Hanoi, Vietnam di angka 129.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Selanjutnya, bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara. ***

Berita Terkait