Ini Alasan Pemkot Jakarta Pusat Kosongkan Paksa Rumah Wanda Hamidah di Menteng
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 14 Oktober 2022 14:59 WIB
ORBITINDONESIA- Wanda Hamidah dipaksa kosongkan rumah beserta dan keluarganya yang sudah ditempati selama bertahun-tahun di Jalan Cintadui Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 13 Oktober 2022.
Wanda Hamidah sampai membuat heboh netizen dengan video viralnya ketika Satpol PP mendatangi rumahnya dan mengeluarkan barang-barang di dalamnya.
Ternyata Pemkot Jakarta Pusat bukannya tanpa alasan meminta Wanda Hamidah dan keluarga segera keluar dari rumah tersebut.
Baca Juga: Dipaksa Kosongkan, Begini Kondisi Terkini Rumah Wanda Hamidah
Pasalnya menurut Ani Suryani selaku Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakpus, mengatakan rumah yang ditempati Wanda Hamidah dan keluarga bukan miliknya.
Wanda Hamidah dan keluarga tinggal di rumah tersebut berbekal Surat Izin Penghunian (SIP), namun SIP itu sudah kedaluwarsa Ani mengatakan.
"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni, dan SIP dudah mati sejak tabun 2012," kata Ani.
Baca Juga: Wanda Hamidah Singgung Anies Baswedan dan Japto dalam Pengosongan Rumahnya