Ini Alasan Pemkot Jakarta Pusat Kosongkan Paksa Rumah Wanda Hamidah di Menteng
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 14 Oktober 2022 14:59 WIB
ORBITINDONESIA- Wanda Hamidah dipaksa kosongkan rumah beserta dan keluarganya yang sudah ditempati selama bertahun-tahun di Jalan Cintadui Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 13 Oktober 2022.
Wanda Hamidah sampai membuat heboh netizen dengan video viralnya ketika Satpol PP mendatangi rumahnya dan mengeluarkan barang-barang di dalamnya.
Ternyata Pemkot Jakarta Pusat bukannya tanpa alasan meminta Wanda Hamidah dan keluarga segera keluar dari rumah tersebut.
Baca Juga: Dipaksa Kosongkan, Begini Kondisi Terkini Rumah Wanda Hamidah
Pasalnya menurut Ani Suryani selaku Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakpus, mengatakan rumah yang ditempati Wanda Hamidah dan keluarga bukan miliknya.
Wanda Hamidah dan keluarga tinggal di rumah tersebut berbekal Surat Izin Penghunian (SIP), namun SIP itu sudah kedaluwarsa Ani mengatakan.
"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni, dan SIP dudah mati sejak tabun 2012," kata Ani.
Baca Juga: Wanda Hamidah Singgung Anies Baswedan dan Japto dalam Pengosongan Rumahnya
Ani menambahkan, pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) rumah yang ditinggali oleh Wanda Hamidaf saat ini seharusnya adalah Yapto Soerjosoemarno Ketua Umum Pemuda Pancasila.
Sebelum dilakukan eksekusi, sudah ada mediasi antara pihak Wanda dan Yapto.
"Sampai 10 tahun nggak berkenan nih yang tinggal di sini. Akhirnya dilakukanlah upaya dari prinsipal dan kuasa hukumnya (Yapto) menyampaikan somasi," lanjut Ani.
Baca Juga: Rekan Artis Turut Prihatin Hingga Beri Dukungan Terkait Eksekusi Rumah Wanda Hamidah
Sebelumya, pemilik HGB telah memberikan surat somasi sampai 3 kali.
Tapi selalu diabaikan oleh Wanda Hamidah dan pemilik rumah yang lain.
"Ini sudah sampai ke somasi ke 3 kita tambahin lagi waktu sehari sampai hari ini tidak mau keluar juga kan berarti sudah waktunya," tegas Ani.
Pengosongan rumah Wanda Hamidah dan beberapa rumah yang lain disebut Ani sudah sesuai dengan Pergub nomor 207.
"Surat Tugas Keputusan Pengosongan dari pemda ada kok, kami kan ditugaskan oleh pimpinan untuk melakukan itu mekanismenya panjang," ujarnya.
Sedangkan, Wanda Hamidah menilai pengosongan rumahnya sebagai bentuk kesewenang-wenangan Pemkot Jakpus atas perintah Gubernur DKI Jakarta.
Sebab perintah tersebut dinilai Wanda Hamidah tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***