DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Sah Jadi Tersangka, Rizky Billar akan Ditampilkan ke Publik Pakai Baju Tahanan, Besok?

image
AKP Nurma Dewi, Humas Polres Jaksel memberikan keterangan terkait kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar.

ORBITINDONESIA - Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rabu, 12 Oktober 2022.

Polisi berjanji tidak akan memberikan perlakuan yang berbeda kepada Rizky Billar dengan tersangka lainnya.

Di antaranya, polisi tetap akan menampilkan ke publik sosok Rizky Billar sebagai tersangka dengan pakaian tahanan dalam konferensi pers.

Baca Juga: Rizky Billar Tersangka KDRT, Saksi dan Alat Bukti Sulit Disangkal

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Dia mengatakan bahwa konferensi pers rilis tersangka kasus KDRT tersebut akan digelar dalam waktu segera.

"Kami akan ada rilis. Kalau tidak besok, lusa. Ya selayaknya acara rilis pada umumnya," ujarnya.

Ditanya apakah Rizky Billar akan ditahan, Nurma menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

Baca Juga: Diperiksa 8 Jam Terkait KDRT Lesti Kejora, Begini Kondisi Terkini Rizky Billar

"Kami punya waktu 1x24 jam," tutupnya.

Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Rizky Billar diduga melakukan tindak KDRT terhadap Lesti Kejora, istrinya.

"Ini berdasarkan fakta hukum yang kami miliki, pidana KDRT dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, di mana yang bersangkutan (Rizky Billar, Red) disangkakan pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik pada korban yang didukung alat bukti lain hasil visum sehingga ancaman pidana 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Zulpan menerangkan bahwa keterangan saksi dan alat bukti yang ada menjadi pemberat bagi Rizky Billar.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pernyataan Rizky Billar, Buktinya Jelas Ada Kekerasan Ini

"Dalam ketentuan UU KDRT yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 dalam pasal 55 bahwa keterangan korban dan didukung dengan satu keterangan alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka," ujar Zulpan.***

Berita Terkait