Tidak Ditahan, Polisi Pastikan Nikita Mirzani tetap Berstatus Tersangka dan Wajib Lapor
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 23 Juli 2022 14:03 WIB
ORBITINDONESIA - Kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani tetap berlanjut, meski polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dirinya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dibebaskan dari penahanan dengan sejumlah pertimbangan dari penyidik, di antaranya karena Nikita harus mengasuh anak.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Anak Nasional 23 Juli 2022 Gratis
Namun, polisi menegaskan, hal tersebut tidak menjadikan Nikita Mirzani melepas status tersangka.
Karena itu, penyidik dari Polda Banten mewajibkan Nikita Mirzani untuk wajib lapor.
Hal tersebut merupakan ketentuan atau SOP yang diberlakukan kepada tersangka yang tidak dilakukan penahanan.
Baca Juga: Inilah Jadwal Pertandingan PSM Makassar Selama Juli dan Agustus 2022
"Namun sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik," Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers, sebagaimana dikutip dari PMJ News, Sabtu, 23 Juli 2022.
Dia memastikan pihaknya tetap melanjutkan dan menuntaskan kasus Nikita Mirzani meski tidak dilakukan penahanan.
Baca Juga: PSIS Semarang Melawan RANS Nusantara FC, Ada Perubahan di Gate 2
“Meski NM tidak ditahan, tapi penyidik punya kewajiban untuk bisa tuntaskan perkara ini untuk bisa beri kepastian hukum,” tandasnya.***