SIM C1 Bakal Diterapkan Tahun Ini
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 10 Januari 2023 16:14 WIB
ORBITINDONESIA – Korlantas Polri akan menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C sesuai kapasitas mesin sepeda motor. Sebelumnya pengendara sepeda motor jenis apapun hanya wajib memiliki satu SIM C
Namun mulai tahun ini aturan berubah. Untuk pengendara sepeda motor berkapasitas silinder mesin sampai 250 cc wajib miliki SIM C, sementara SIM C1 berlaku untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin
Sementara, untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin silinder di atas 500 cc wajib memiliki SIM CII.
Baca Juga: Daftar Moge di Indonesia yang Wajib Gunakan SIM C1
Walau begitu, untuk penggolongan SIM CII belum akan diterapkan tahun ini menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Yusri Yunus katakan hal ini karena syarat untuk bisa miliki SIM CII adalah minimal mengantongi SIM CI selama satu satu tahun, sementara penerapan SIM CI baru akan dimulai tahun ini.
Saat ini Korlantas sudah menyediakan 32 unit motor Hunter Scrambler SK500 yang bakal dipakai untuk ujian praktik SIM CI. Jumlah tersebut akan disebar ke kota-kota besar yang menjadi skala prioritas di Pulau Jawa dan Bali.
Sementara itu, untuk motor ujian praktik SIM CII menurutnya masih belum akan diadakan pada tahun ini. Mengingat penerapannya harus menunggu satu tahun setelah memiliki SIM CI
Baca Juga: Kemenkominfo Bantah Dugaan Bocornya Data Kartu SIM, Sampai Ramai Tagar Kominfo di Twitter
"Sekarang ini CI dulu. Orang banyak tanya, pak yang CII (motor cc untuk CII) berapa unit diadakan. Kan belum satu tahun. Minimal satu tahun dulu untuk CI, ngapain kita mau siapkan untuk CII sekarang, CI saja baru mau mulai," katanya.
Sebelumnya, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menyatakan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas mesin ini hadir karena mengendarai motor kecil dan moge membutuhkan ketrampilan yang berbeda.
"Alasan peningkatan golongan SIM adalah peningkatan kompetensi, karena ada perbedaan kompetensi antara SIM C, CI, dan CII," kata Arief beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, Ketentuan penggolongan SIM C itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Aturan sudah berlaku sejak 19 Februari 2022, namun Korlantas Polri menjelaskan butuh waktu untuk sosialisasi. ***