DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bank Indonesia: Inflasi Inti Terjaga di Tengah Dampak Perlambatan Ekonomi Global

image
Tangkapan layar Kepala Grup Departemen Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Wira Kusuma dalam diskusi FMB9 yang disaksikan secara daring, Senin (25/7/2022).

ORBITINDONESIA - Bank Indonesia memutuskan mempertahankan 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50% dan suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75% serta suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.

Demikian disampaikan Kepala Grup Departemen Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia, Wira Kusuma dalam diskusi daring yang digelar Forum Merdeka Barat 9 bertema "Pemulihan Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global," Senin, 25 Juli 2022.

"Ini merupakan hasil keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Juli 2022. Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi inti yang masih terjaga di tengah risiko dampak perlambatan ekonomi global terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri," terangnya.

Baca Juga: Optimalisasi Pajak Masih Tujuan Utama Kebijakan Fiskal

Wira menjelaskan, Bank Indonesia terus mewaspadai risiko kenaikan ekspektasi inflasi dan inflasi inti ke depan, serta memperkuat respons bauran kebijakan moneter yang diperlukan. Baik melalui stabilisasi nilai tukar Rupiah, penguatan operasi moneter, dan suku bunga.

Dalam memperkuat bauran kebijakan tersebut, papar Wira, Bank Indonesia melakukan sejumlah strategi, mulai dari memperkuat operasi moneter, memperkuat kerjasama dengan Bank Sentral hingga menyukseskan 6 agenda prioritas jalur keuangan Presidensi Indonesia pada G20 tahun 2022.

"Operasi moneter merupakan langkah pre-emptive dan forward looking untuk memitigasi risiko kenaikan ekspektasi inflasi dan inflasi inti melalui kenaikan struktur suku bunga di pasar uang dan penjualan SBN di pasar sekunder," pungkasnya.

Selanjutnya, BI juga memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah sebagai bagian untuk pengendalian inflasi melalui intervensi di pasar valas yang didukung dengan penguatan operasi moneter.

Baca Juga: Bagaimana Langkah Mengurus Bayar Pajak Sepeda Motor di Samsat? Simak Caranya di Sini

Di samping itu, BI juga terus melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit konsumsi.

Halaman:
1
2

Berita Terkait