DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Izin Tambang Freeport Diperpanjang hingga Tahun 2061, Pemerintah Ingin Terus Keruk Kandungan Emas Bawah Tanah

image
Ilustrasi Freeport Indonesia. Izin Tambang Freeport Diperpanjang hingga Tahun 2061, Pemerintah Ingin Terus Keruk Kandungan Emas Bawah Tanah

ORBITINDONESIA.COM- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan alasan mengapa Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI).

Seperti diketahui, izin pertambangan Freeport akan diperpanjang hingga tahun 2061. Keputusan ini disampaikan setelah Jokowi bertemu dengan bos Freeport, McMoRan Richard Adkerson di Amerika Serikat pada 13 November 2023.

Padahal, izin tambang Freeport untuk IUPK PTFI baru akan berakhir pada 2041. Lantas apa alasan pemerintah memperpanjang izin pertambangan Freeport?

Baca Juga: Percakapan Antara Kura Kura dan Ikan

Arifin menyebut, masih banyak kandungan logam mulia seperti emas yang ada di bawah tanah Freeport.

Banyaknya kandungan emas bawah tanah ini yang menjadi salah satu alasan izin pertambangan akhirnya diperpanjang.

"Freeport ya itu 2061 nanti, karena kan dia sudah sekian puluh tahun ada dalam persyaratannya kan ada cadangan masa kita mau putus, cari lagi," ujar Arifin di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu 16 November 2023.

Baca Juga: Hasil Sprint Race MotoGP Qatar 2023, Jorge Martin Menjadi yang Tercepat, Posisi Bagnaia Terancam

Arifin juga mengatakan bahwa kepemilikan saham mayoritas PTFI saat ini dikuasai oleh Pemerintah Indonesia.

Namun, kata dia, untuk masalah teknis seperti pengeboran tetap dilakukan oleh PTFI.

Halaman:
1
2

Berita Terkait