Ekstensifikasi Pajak Online Tanpa Naik Tarif, Strategi Menkeu Purbaya

Kompas.com

Kompas.com

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Ekstensifikasi pajak tanpa naik tarif kini jadi kata kunci kebijakan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah mulai memungut PPh dan PPN dari perdagangan online yang sebelumnya “didiemin”, dengan pesan sederhana: yang seharusnya bayar pajak, harus bayar.

Di ruang publik, langkah ini segera dibaca sebagai pajak jualan online dan pajak UMKM digital. Namun pemerintah menegaskan arah besarnya adalah memperluas basis pajak, bukan menambah beban tarif bagi yang sudah patuh. (Orbit dari berbagai sumber, 25 Juli 2026)

Penerimaan negara selalu dibayangi dua dilema: kebutuhan belanja publik yang meningkat dan ruang fiskal yang terbatas. Di saat yang sama, menaikkan tarif pajak kerap memantik resistensi karena langsung terasa di kantong warga dan pelaku usaha.

Karena itu, pemerintah memilih jalur ekstensifikasi pajak, yaitu memperluas kepatuhan dan menjaring aktivitas ekonomi yang sudah besar tetapi belum teradministrasi. Purbaya menyebut salah satu fokus awalnya adalah pajak penghasilan dan PPN dari penjualan online. (Orbit dari berbagai sumber, 25 Juli 2026)

Pernyataan “tadinya didiemin, sekarang kita minta bayar” menandai perubahan fase. Negara tidak lagi sekadar mengamati ekonomi digital, melainkan masuk ke titik transaksi dan pelaporan.

Di sinilah isu menjadi sensitif, karena ekonomi digital banyak ditopang pedagang kecil yang bergerak cepat dan tipis margin. Kebijakan yang tampak rapi di atas kertas bisa terasa keras bila implementasinya tidak proporsional. (Orbit dari berbagai sumber, 25 Juli 2026)

Ekstensifikasi pajak terdengar netral, tetapi dampaknya ditentukan oleh desain teknis dan peta sasaran. Jika yang dibidik adalah pelaku yang seharusnya sudah masuk sistem namun sengaja menghindar, publik cenderung melihatnya sebagai penegakan keadilan.

Namun jika instrumennya menyapu rata hingga pedagang mikro yang baru bertahan hidup, narasinya bergeser menjadi “negara mengejar recehan”. Karena itu, pemilahan skala usaha dan ambang batas menjadi kunci agar pajak jualan online tidak memukul yang paling rapuh. (Orbit dari berbagai sumber, 25 Juli 2026)

Purbaya juga menyebut isu pajak influencer yang “sudah ada disebutin”, lalu menegaskan itu setara dengan UMKM biasa. Pesan implisitnya jelas: kanal digital tidak otomatis mendapat perlakuan khusus, baik keringanan maupun pengecualian.

Di sisi lain, ekonomi platform membuat jejak transaksi lebih mudah ditarik menjadi data kepatuhan. Negara bisa memanfaatkan data pembayaran, logistik, hingga iklan, selama ada pagar hukum dan perlindungan privasi yang tegas. (Orbit dari berbagai sumber, 25 Juli 2026)

Dalam praktik, tantangan terbesar bukan sekadar memungut, tetapi memastikan kepastian aturan dan biaya kepatuhan yang rendah. Pelaporan yang rumit akan mendorong orang kembali ke transaksi informal, atau memecah usaha agar terlihat kecil.

Karena itu, ekstensifikasi pajak idealnya berjalan bersama simplifikasi administrasi, edukasi, dan integrasi sistem. Tanpa itu, kepatuhan bisa tampak naik di atas kertas, tetapi ekonomi riil justru melambat. (Orbit dari berbagai sumber, 25 Juli 2026)

Purbaya menolak anggapan pemerintah akan “mengejar orang kaya sampai bangkrut”. Ia memakai metafora “tidak memotong angsa emas, hanya mengumpulkan telurnya”, yang berarti menjaga basis ekonomi tetap produktif.

Metafora itu penting, tetapi publik menilai dari perilaku lapangan. Bila pemeriksaan selektif dan penegakan hukum terasa adil, metafora menjadi kredibel, dan kepatuhan sukarela bisa tumbuh. (Orbit dari berbagai sumber, 25 Juli 2026)

Ekstensifikasi pajak adalah pilihan politik yang cerdas, tetapi juga ujian karakter negara. Ia bisa menjadi instrumen keadilan fiskal, atau berubah menjadi mesin penertiban yang kehilangan empati.

Ketika pemerintah berkata “yang harus bayar pajak ya bayar”, pertanyaan publik berikutnya adalah: siapa yang menentukan “harus”, dengan data apa, dan melalui prosedur keberatan yang seberapa mudah. Transparansi kriteria dan kanal banding yang efektif akan menentukan apakah kebijakan ini dipandang sebagai penegakan atau pemaksaan. (Orbit dari berbagai sumber, 25 Juli 2026)

Ekonomi digital memang membuka peluang memperbaiki rasio pajak tanpa menaikkan tarif. Tetapi rasio pajak yang sehat bukan hanya angka, melainkan juga rasa keadilan yang dirasakan warga.

Jika pedagang kecil dipungut ketat sementara kebocoran besar di sektor lain dibiarkan, legitimasi kebijakan runtuh. Karena itu, pemerintah perlu menunjukkan bahwa ekspansi basis pajak berjalan seiring dengan penutupan celah penghindaran yang bernilai besar. (Orbit dari berbagai sumber, 25 Juli 2026)

Purbaya menahan diri menyebut sektor lain yang akan disasar, dengan alasan masih didalami. Sikap ini bisa dibaca sebagai kehati-hatian, tetapi juga menyisakan ruang spekulasi di pasar dan masyarakat.

Dalam iklim ekonomi yang sensitif, ketidakpastian sering lebih mahal daripada kebijakan itu sendiri. Pemerintah sebaiknya memberi peta jalan yang jelas, tanpa harus membuka detail operasional yang rawan disalahgunakan. (Orbit dari berbagai sumber, 25 Juli 2026)

Pajak online dan ekstensifikasi pajak tanpa naik tarif pada dasarnya adalah upaya menutup jarak antara ekonomi yang tumbuh dan penerimaan negara yang tertinggal. Negara ingin lebih banyak “telur”, tetapi mengaku tidak akan melukai “angsa” yang menghasilkan.

Ujian sesungguhnya ada pada implementasi: apakah kebijakan ini menertibkan yang selama ini lolos, atau justru membebani yang paling mudah dijangkau. Pada titik itu, publik berhak bertanya: keadilan pajak bukan hanya soal membayar, tetapi juga soal siapa yang paling dulu diminta membayar. (Orbit dari berbagai sumber, 25 Juli 2026)