Kasus Pembunuhan D4vd: Sidang Awal, Bukti, dan Ancaman Hukuman Mati
ORBITINDONESIA.COM – Kasus pembunuhan D4vd memasuki babak sidang awal, ketika David Anthony Burke hadir di pengadilan dengan kondisi dibelenggu ke kursi. Rincian baru menguatkan sorotan publik pada dugaan pembunuhan remaja Celeste Rivas Hernandez dan potensi hukuman mati.
Sidang pendahuluan kasus pembunuhan yang melibatkan penyanyi D4vd, nama hukum David Anthony Burke, mulai berjalan pada Selasa. Hakim menolak permintaan pengacaranya agar Burke tidak diborgol, meski borgol tangan kemudian dilepas.
Dalam persidangan, seorang deputi senior dihadirkan sebagai saksi terkait pemeriksaan kesejahteraan terhadap Celeste Rivas Hernandez di rumah Burke pada 2024. Rekaman kamera tubuh yang diputar di pengadilan memperlihatkan Burke membuka pintu, namun Hernandez tidak ditemukan.
Ketika deputi menyebut usia Hernandez 13 tahun, Burke mengatakan korban mengaku berusia 18 tahun. Saat deputi pergi, Burke menyatakan berharap pihak berwenang menemukan gadis itu.
Burke didakwa pada April atas pembunuhan berencana tingkat berat (capital murder) dalam kematian Hernandez, yang disebut telah berusia 14 tahun. Jenazahnya ditemukan dalam kondisi terpotong-potong pada 8 September 2025, di dalam bagasi depan kendaraan di sebuah tempat penarikan kendaraan (tow yard) Los Angeles.
Menurut catatan pengadilan, Hernandez terakhir terlihat pada 23 April 2025 ketika pergi ke rumah Burke dan ditikam berkali-kali. Jaksa menuduh Burke membiarkan korban kehabisan darah hingga meninggal.
Burke menyatakan tidak bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk pembunuhan tingkat pertama, pelecehan seksual terhadap anak di bawah 14 tahun, serta mutilasi jenazah secara melawan hukum. Tim pembela pernah menyatakan, “Kami percaya bukti yang sebenarnya akan menunjukkan David Burke tidak membunuh Celeste Rivas Hernandez.”
Kantor Kejaksaan Los Angeles County juga mengajukan tuduhan keadaan khusus, termasuk pembunuhan terhadap saksi dan pembunuhan demi keuntungan finansial. Kombinasi ini membuat Burke memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman mati.
Jaksa menuduh penyanyi 21 tahun itu membunuh Hernandez setelah korban mengancam akan membongkar hubungan ilegal yang bisa merusak karier musiknya. Di titik ini, sidang pendahuluan menjadi arena penyaringan: apakah bukti cukup kuat untuk menyeret perkara ke persidangan penuh.
Hakim akan memutuskan kelanjutan perkara setelah sidang yang diperkirakan memakan tiga hingga tujuh hari. Burke masih ditahan tanpa jaminan.
Kasus pembunuhan D4vd memperlihatkan bagaimana ketenaran dapat berubah menjadi beban ganda saat berkelindan dengan dugaan relasi ilegal dan kekerasan ekstrem. Publik sering terpikat pada nama besar, namun inti perkara tetaplah satu: nyawa seorang anak yang hilang, dan pertanggungjawaban yang harus diuji lewat bukti.
Cuplikan kamera tubuh dari pemeriksaan kesejahteraan memberi konteks awal, tetapi tidak otomatis menjadi vonis. Di ruang pengadilan, narasi harus tunduk pada standar pembuktian, sementara opini publik kerap berlari mendahului fakta.
Tuduhan “pembunuhan saksi” dan “keuntungan finansial” menandakan jaksa membangun motif yang lebih luas dari sekadar emosi sesaat. Jika benar, ini bukan hanya kejahatan, melainkan kalkulasi untuk melindungi citra dan pendapatan.
Di sisi lain, pembela menegaskan ketidakbersalahan, dan itu adalah hak konstitusional yang tidak boleh dipangkas oleh kemarahan kolektif. Namun pembelaan juga akan diuji oleh konsistensi kronologi, jejak forensik, dan penjelasan rasional atas temuan mutilasi.
Yang paling mengganggu adalah jurang usia dan relasi kuasa yang tersirat dalam dakwaan pelecehan anak di bawah 14 tahun. Jika terbukti, ini menegaskan pola kerentanan anak yang kerap tak terlihat sampai tragedi terjadi.
Sidang pendahuluan akan menentukan apakah kasus pembunuhan D4vd benar-benar layak dibawa ke meja persidangan, atau runtuh karena kurang bukti. Di tengah sorotan, pengadilan dituntut menjaga dua hal sekaligus: keadilan bagi korban dan prosedur yang adil bagi terdakwa.
Tragedi Celeste Rivas Hernandez mengingatkan bahwa ketenaran tidak boleh menjadi tameng, dan juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghukum tanpa pembuktian. Pertanyaannya kini, apakah sistem mampu mengurai kebenaran tanpa terseret sensasi, dan apakah publik siap menerima putusan yang lahir dari fakta, bukan prasangka.
(Orbit dari berbagai sumber, 1 Agustus 2026)