PPh Royalti Penulis Turun 1,5 Persen, Ekraf Dapat Nafas Baru

ntvnews.id

ntvnews.id

Culture

ORBITINDONESIA.COM – Penurunan PPh royalti penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen final dipuji sebagai sinyal kuat keberpihakan negara pada ekonomi kreatif. Ketua Umum DPP Gekrafs Kawendra Lukistian menyebut kebijakan pajak royalti penulis ini bisa menguatkan ekosistem IP dari buku sampai film dan game. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Selama bertahun-tahun, royalti penulis kerap dipandang sebagai penghasilan kecil yang dipotong pajak cukup besar. Pada saat yang sama, industri kreatif bergerak cepat ke platform digital yang memperketat persaingan dan mengubah pola konsumsi karya. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Pemerintah menyepakati penurunan tarif PPh atas royalti penulis menjadi 1,5 persen final melalui rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Kebijakan ini disebut sebagai jawaban atas aspirasi penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Kawendra menegaskan penulis bukan sekadar pemasok naskah buku, tetapi sumber ide dan narasi bagi 17 subsektor ekonomi kreatif. “Penulis menghasilkan banyak karya literasi, narasi, konsep, dan ide yang menjadi penggerak ke-17 asubsektor ekonomi kreatif,” ujarnya. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Secara praktis, penurunan dari 15 persen ke 1,5 persen berarti beban pajak atas royalti menyusut drastis dan pendapatan bersih penulis naik. Jika seorang penulis menerima royalti Rp100 juta, potongan pajak yang sebelumnya Rp15 juta menjadi Rp1,5 juta, sehingga selisih Rp13,5 juta bisa kembali ke proses kreatif. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Kenaikan pendapatan bersih ini berpotensi memperpanjang napas profesi penulis yang sering bergantung pada arus kas tidak menentu. Royalti biasanya dibayar bertahap, sementara biaya riset, penyuntingan, dan promosi muncul di awal dan jarang ditanggung penuh oleh penerbit. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Dalam rantai nilai IP, naskah adalah “hulu” yang menentukan kualitas adaptasi ke film, serial, animasi, atau game. Kawendra menekankan penulis hadir di skenario, dialog, alur cerita, hingga copywriting dan storytelling merek, sehingga insentif pajak dapat berdampak lintas sektor. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Namun kebijakan pajak tidak otomatis menyelesaikan persoalan utama ekosistem royalti, yaitu transparansi pelaporan dan ketimpangan daya tawar kontrak. Tanpa standar kontrak yang adil dan audit penjualan yang jelas, penurunan pajak bisa terasa kecil bagi penulis yang royalti dasarnya memang minim. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Di era platform digital, tantangan lain adalah pembajakan dan distribusi ilegal yang memangkas potensi pendapatan sebelum pajak dihitung. Karena itu, insentif fiskal idealnya berjalan paralel dengan penegakan hukum IP dan perbaikan tata kelola distribusi digital. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Dari sisi negara, tarif final 1,5 persen dapat dibaca sebagai strategi memperluas kepatuhan lewat tarif ringan dan administrasi sederhana. Jika lebih banyak penulis dan penerbit melaporkan royalti secara benar, basis pajak bisa membesar meski tarifnya kecil. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Kebijakan PPh royalti penulis 1,5 persen final adalah langkah maju, tetapi belum tentu langkah tuntas. Ia memberi sinyal bahwa negara mulai melihat penulis sebagai pekerja kreatif yang menopang industri, bukan sekadar pelengkap di ujung produksi. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Masalahnya, keberpihakan tidak boleh berhenti pada pemotongan tarif, karena ekosistem kreatif juga ditentukan oleh praktik bisnis yang adil. Jika kontrak tetap timpang dan pelaporan royalti tidak transparan, insentif pajak bisa dinikmati lebih besar oleh pihak yang sejak awal sudah kuat. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Di sinilah pentingnya kebijakan turunan yang implementatif, sebagaimana ditekankan Kawendra: “Yang paling penting sekarang adalah memastikan kebijakan ini benar-benar implementatif dan tepat sasaran.” Publik berhak menagih detail pelaksanaan, dari mekanisme pemotongan hingga pengawasan agar tidak menambah beban administratif penulis. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Jika pemerintah serius menjadikan IP sebagai mesin pertumbuhan, penulis harus ditempatkan sebagai aset strategis nasional. Insentif pajak seharusnya diikuti program literasi kontrak, mediasi sengketa royalti, dan dukungan distribusi legal yang memperbesar pasar. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Penurunan pajak royalti penulis menjadi 1,5 persen final membuka peluang agar lebih banyak orang bertahan menulis dan berani mencipta karya jangka panjang. Dampaknya bisa merembet ke film, musik, iklan, hingga game, karena narasi yang kuat selalu lahir dari penulis yang hidup layak. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Namun ujian sesungguhnya ada pada implementasi dan tata kelola industri, bukan pada angka tarif semata. Jika kebijakan ini mampu membuat royalti lebih transparan, kontrak lebih adil, dan karya lebih terlindungi, maka negara benar-benar hadir di hulu kreativitas. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana dan menuntut jawaban kolektif: apakah kita ingin penulis sekadar bertahan, atau benar-benar tumbuh sebagai fondasi ekonomi kreatif Indonesia. Kebijakan pajak sudah membuka pintu, tetapi ekosistemlah yang menentukan apakah pintu itu mengarah ke ruang yang lebih terang. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)