Panja Industri AMDK Komisi VII DPR-RI Ingatkan BPKN Jangan Asal Klaim Aduan Soal Isu Galon Kotor
ORBITINDONESIA.COM - Panja Industri AMDK Komisi VII DPR RI meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) agar jangan asal mengklaim produk air minum dalam kemasan (AMDK) itu hanya berdasarkan data belum terbukti kebenarannya. BPKN juga harus memiliki bukti ilmiah agar tidak menimbulkan klaim yang bisa menyesatkan konsumen.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Industri AMDK dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Ruang Komisi VII DPR-RI, Senin, 22 Juni 2026, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menekankan agar BPKN tidak hanya menerima begitu saja klaim dari masyarakat terkait produk-produk kemasan AMDK termasuk galon guna ulang yang ada di media-media sosial, tapi harus membuktikan juga kebenarannya.
Karena, dia mengkhawatirkan adanya titipan-titipan dari industri tertentu yang dengan sengaja dilakukan untuk menjatuhkan produk pesaingnya.
“Kecurangan bisa saja dilakukan oleh orang lain dengan memakai merek itu untuk persaingan dagang dan ingin mendiskreditkan produk lain tersebut,” ujarnya.
Jadi, menurutnya, BPKN harus benar-benar menyaring semua isu yang ada di masyarakat soal produk AMDK khususnya produk galon guna ulang itu.
“Mengenai isu-isu yang dihembuskan bahwa galon kotor karena sudah 5 tahun tidak diganti kan kita tidak tahu apakah itu juga bagian daripada persaingan atau memang itu resmi tetap mereka pakai setelah didaur ulang lagi,” katanya.
Anggota Komisi VII DPR-RI, Eva Monalisa juga mempertanyakan paparan Ketua BPKN kepada Panja AMDK yang menyoroti soal usia galon, dimana disebutkan sebanyak 57% usianya sudah lebih dari dua tahun. BPKN menyebutkan mendapat laporan itu dari sebuah lembaga masyarakat Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).
“Tapi, saya ingin tahu apakah BPKN telah mengaudit metodologi penelitian tersebut dan berapa sampelnya? Lalu bagaimana teknik pengambilan sampelnya? Apakah hasil tersebut dapat mewakili populasi nasional? Dan yang lebih penting, apakah galon berusia lebih dari 2 tahun otomatis melanggar standar keamanan?” kata Eva.
Dalam hal ini, dia menegaskan agar BPKN bisa membedakan antara aktivisme konsumen dan evidence based policy-nya. “Ini saya ingin menekankan agar BPKN ini bisa membedakan keduanya,” ucapnya.
Tidak itu saja, Eva juga mempertanyakan berapa dari seluruh klaim BPKN soal isu AMDK itu yang telah dibuktikan secara hukum atau ilmiah sebagai klaim yang tidak benar atau menyesatkan.
“Karena dalam persaingan usaha, klaim pemasaran yang dapat dibuktikan ini berbeda dengan klaim yang menyesatkan,” tuturnya.
Menurut dia, rekomendasi BPKN itu harus sudah mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan iklim usaha. “Jadi, ini perlu adanya pengujian,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi soal hal itu, Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok, mengakui memang sama sekali belum ada pengaduan dari masyarakat yang dirugikan atau terkena penyakit karena telah menggunakan air galon guna ulang. “Kalau secara umum, belum ada laporan kepada kami,” tuturnya.
Dia juga mengakui bahwa BPKN sama sekali belum pernah melakukan uji laboratorium atau uji ilmiah terkait AMDK dengan alasan bukan merupakan tugas lembaganya. “Belum, kami belum pernah melakukan karena itu kan tugasnya BPOM,” katanya.
Dalam paparannya kepada Panja Industri AMDK, Mufti menyampaikan bahwa pengaduan konsumen tentang AMDK yang diterima BPKN itu hanya dua kasus.
Pertama dari Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang melaporkan hasil investigasinya bahwa 57% galon yang beredar di Jabodetabek berusia lebih dari 2 tahun. Kedua, soal dugaan pemberian informasi yang tidak benar tentang hadiah undian AMDK. ***