Anomali Penegakan Hukum Roy dan Tifa, Saat Status Terdakwa Menjadi Panggung Media Nasional dan Ancaman Pidana Maksimal

Roy Suryo.

Roy Suryo.

Opini

Oleh Darius Leka, S.H., Advokat dan Pengamat Hukum

ORBITINDONESIA.COM - Dalam peradaban hukum modern, ruang sidang adalah satu-satunya altar suci tempat keadilan dan pembuktian diuji secara ketat, ilmiah, dan independen. Namun, dinamika hukum di Indonesia akhir-akhir ini disuguhkan oleh sebuah anomali yurisprudensi yang mengoyak nalar sehat masyarakat.

Kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret nama Roy Suryo dan Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma) sebagai terdakwa, justru melahirkan tontonan ganjil di layar kaca dan berbagai platform digital nasional.

Bukannya menunduk fokus menyusun nota pembelaan secara empiris di hadapan majelis hakim, keduanya justru kerap wara-wiri menjadi narasumber dalam diskusi publik dan media massa.

Merespons anomali ini, kritik tajam nan berdasar disuarakan oleh Dr. Binsar M. Gultom, S.H., S.E., M.H., mantan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebagai figur penegak hukum senior yang rekam jejaknya dikenal tegas—termasuk kiprahnya memutus berbagai kasus tingkat tinggi—pernyataan beliau membedah tepat di jantung persoalan penegakan etika peradilan. Beliau secara lugas menyatakan:

"Roy & Tifa layaknya ditahan. Tak lumrah, terdakwa terus ngoceh di media yang akan menambah berat hukuman. Jelas tidak Wajar, Seorang Terdakwa jadi narasumber dalam talkshow di media cetak ataupun elektronik Nasional."

Sebagai seorang advokat dan praktisi hukum, tulisan investigatif ini disusun untuk membedah teguran keras tersebut melalui kacamata Hukum Acara Pidana (KUHAP), instrumen pembuktian ilmiah, dan Kode Etik Jurnalistik. Objektif dari pembedahan ini adalah untuk memberikan edukasi hukum berbasis data kepada masyarakat agar tidak tersesat dalam narasi opini tanpa validasi forensik.

Ketika seseorang telah menyandang status 'terdakwa', berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan dan dakwaan sedang bergulir di pengadilan. Dalam tahap ini, locus (tempat) pembuktian mutlak berpindah sepenuhnya ke ruang sidang. Terdakwa yang justru aktif melakukan safari media untuk membahas materi perkaranya sendiri tidak hanya mencederai asas keluhuran pengadilan (Contempt of Court secara pasif), tetapi juga menciptakan peradilan jalanan (trial by the press).

Investigasi atas jejak digital menunjukkan bahwa manuver "ngoceh" di media yang dikritik oleh Binsar Gultom bukanlah tanpa alasan. Tindakan para terdakwa secara terstruktur berpotensi mendahului palu hakim dalam membentuk opini publik. Publik digiring untuk membenarkan narasi sepihak melalui talk show, padahal materi yang dibahas belum diuji silang (cross-examination) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi ahli di bawah sumpah.

Pernyataan Binsar Gultom bahwa "Roy & Tifa layaknya ditahan" memiliki pijakan yang sangat kuat dalam hukum positif kita. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), syarat subjektif penahanan mengatur bahwa penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat menahan tersangka/terdakwa jika terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa mereka akan:

1. Melarikan diri,

2. Merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau

3. Mengulangi tindak pidana.

Ketika seorang terdakwa kasus dugaan penyebaran informasi bohong justru diberi panggung televisi atau siaran nasional untuk mengulang-ulang narasi yang sama persis dengan yang didakwakan kepadanya, risiko poin ketiga ("mengulangi tindak pidana") terjadi secara real-time di hadapan jutaan penonton.

Secara yuridis, sikap proaktif menyebarkan pernyataan kontroversial di masa persidangan menjadi dasar argumentasi yang sangat rasional bagi hakim untuk segera menerbitkan surat penetapan penahanan demi menjaga ketertiban umum dan kelancaran persidangan.

Alih-alih meraih simpati majelis hakim, terus "ngoceh" di media massa justru menjadi tindakan bunuh diri secara hukum. Pernyataan bahwa hal ini "...akan menambah berat hukuman" merujuk langsung pada Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yang mewajibkan putusan pemidanaan memuat hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana terdakwa.

Yurisprudensi Mahkamah Agung secara konsisten menunjukkan bahwa hakim akan memberikan vonis maksimal (ultimum remedium) jika terdakwa berbelit-belit, tidak menunjukkan penyesalan, tidak kooperatif, dan terus memicu kegaduhan publik. Sikap menjadikan status terdakwa sebagai "panggung" publisitas di talk show akan dinilai oleh hakim sebagai bentuk ketidakpatuhan (arogansi) terhadap institusi peradilan.

Ketika hakim merasa integritas pengadilan diremehkan lewat framing media, maka pertimbangan hal yang memberatkan pidana akan menjadi poin dominan dalam amar putusan.

Sebagai masyarakat yang rasional, kita harus menuntut edukasi hukum yang berbasis pada data dan sains, bukan pada asumsi talk show. Dalam sistem pembuktian pidana (Pasal 184 KUHAP), alat bukti sah mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Dalam konteks kasus dugaan pemalsuan atau ijazah palsu ini, Binsar Gultom dalam kesempatan terpisah telah menggarisbawahi kelemahan fundamental dari klaim Roy dan Tifa. Berdasarkan data empiris persidangan, penelitian dan narasi yang mereka bangun diduga kuat hanya didasarkan pada dokumen fotokopi, bukan dokumen asli.

Dalam ilmu hukum pembuktian (best evidence rule), selembar fotokopi tanpa diuji dengan metode forensik otentikasi (mencocokkan dengan dokumen primer) tidak memiliki nilai pembuktian yang sah secara materiil. Menggiring narasi berdasarkan fotokopi semata melalui panggung talk show televisi adalah sebuah manipulasi logika hukum yang fatal.

Lebih jauh, fenomena ini tidak akan terjadi jika media massa mematuhi marwahnya. Memberikan platform talk show eksklusif kepada seorang terdakwa untuk membahas materi yang berstatus sub judice (sedang dalam pemeriksaan pengadilan) merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pasal 1 KEJ menegaskan bahwa wartawan wajib menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. Sementara itu, Pasal 3 secara spesifik mewajibkan media untuk selalu menguji informasi (check and recheck). Pertanyaannya: bagaimana mungkin sebuah stasiun televisi atau media massa mampu "menguji secara ilmiah" klaim seorang terdakwa dalam format bincang-bincang satu jam?

Memberikan mikrofon kepada terdakwa untuk terus membingkai opini sama halnya dengan memfasilitasi siaran kabar yang belum pasti kebenarannya. Hal ini bukan saja mencederai fungsi edukasi pers, tetapi justru berisiko melanggar UU ITE atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena dapat memantik keonaran di tengah publik.

Peringatan tegas dari Binsar Gultom bukan sekadar opini pribadi, melainkan teguran berbasis keilmuan dan pengalaman panjang seorang hakim tinggi. Sudah saatnya Majelis Hakim yang menangani perkara peradilan ini bersikap tegas untuk menghentikan glorifikasi terhadap pihak-pihak yang sedang duduk di kursi pesakitan.

Hukum harus menjadi panglima, dan ruang sidang adalah satu-satunya altar suci pembuktian. Masyarakat harus cerdas secara hukum: menuntut pembuktian forensik dan kesaksian ahli di bawah sumpah, serta berhenti menelan opini tak berdasar dari meja talk show. Jika panggung sandiwara media ini tidak dihentikan, maka wibawa peradilan kita yang menjadi taruhannya. Salam Keadilan. ***