Kabut Asap Karhutla Kalteng: Dugaan Dibakar, Hukum Tumpul
ORBITINDONESIA.COM – Kabut asap karhutla Kalteng kembali menutup langit Palangkaraya, dan warga mulai pergi menyelamatkan napasnya. Di dekat Jembatan Tumbang Nusa, api di lahan gambut muncul berulang sejak awal Juli, memunculkan dugaan kuat bahwa kebakaran hutan dan lahan ini sengaja dibakar untuk pembukaan lahan.
Kebakaran terbaru pada Minggu malam, 30 Agustus 2026, disebut Walhi Kalimantan Tengah sebagai yang terbesar dan paling mengkhawatirkan karena dekat permukiman. Jembatan Tumbang Nusa adalah urat nadi Palangkaraya–Banjarmasin, dan di bawahnya terbentang gambut yang dikenal rapuh.
Data BPBD Kalimantan Tengah per 30 Agustus 2026 mencatat 49.551 titik panas dan 2.222 kejadian karhutla. Luas area terbakar mencapai 6.358,71 hektare, sebuah angka yang menjelaskan mengapa kabut asap terasa “tidak normal” bagi warga kota.
IQAir merekam PM2.5 Palangkaraya menembus 128,4 µg/m³ pada Senin malam, masuk kategori “sangat tidak sehat”. Jarak pandang turun di banyak titik, dan pada kasus penerbangan bahkan dilaporkan hanya 250 meter, jauh dari standar aman di atas lima kilometer.
Edithia, warga Palangkaraya, mengungsi ke Jakarta bersama ibunya yang berusia 69 tahun karena sesak napas dan batuk. “Abu dari yang kecil sampai besar,” katanya, dan masker kini dipakai bukan hanya di luar rumah, tetapi juga di dalam mobil.
Di sisi lain, Sabran di Pulang Pisau memilih bertahan demi menjaga sarang burung waletnya, sambil mengandalkan pompa air listrik. Ia berharap bantuan alat pemadam datang, tetapi juga mengakui belum ada arahan resmi untuk mengungsi.
Walhi Kalteng menilai pola kebakaran yang berulang di titik-titik tertentu tidak lazim jika semata karena cuaca. Janang Firman Palanungkai menyebut lokasi dekat jembatan adalah gambut lindung dengan kedalaman sekitar lima meter, dan kebakaran gambut terkenal sulit dipadamkan.
Di gambut, api tidak selalu terlihat sebagai kobaran besar, tetapi merambat di bawah permukaan dan muncul kembali setelah pendinginan. Karena itu, klaim “terkendali” sering berbenturan dengan realitas lapangan, ketika titik api mudah hidup lagi saat angin dan kanal mengeringkan tanah.
Janang mempertanyakan perubahan tata kelola pasca pembubaran Badan Restorasi Gambut (BRG) pada 31 Desember 2024. Ia juga menyinggung nasib tabat atau sekat kanal yang dulu dibangun untuk menjaga muka air gambut, karena kanal yang terbuka membuat gambut cepat kering dan mudah terbakar.
Polisi pernah menyelidiki kebakaran akhir Juli di Tumbang Nusa seluas 4,74 hektare dan menetapkan delapan tersangka yang disebut pemilik lahan ber-SKT. Namun publik masih menunggu jawaban paling penting, yakni siapa pemberi perintah dan siapa yang paling diuntungkan.
Di level korporasi, Kementerian Kehutanan menyasar enam perusahaan PBPH di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur dengan total area terbakar 1.511,55 hektare. Untuk PT NES di Kalimantan Tengah, areal terbakar disebut 70,38 hektare, tetapi sanksinya baru administratif berupa Paksaan Pemerintah.
Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan izin usaha melekat dengan kewajiban mencegah kerusakan, termasuk kesiapan regu pengendalian dan sekat kanal. Ia membuka kemungkinan pidana jika ditemukan unsur pidana, tetapi jalur itu selalu terdengar seperti “opsi”, bukan kepastian.
Perbandingan data kebakaran juga menyisakan pertanyaan tentang skala sebenarnya. Mapbiomas Fire mencatat karhutla nasional Januari–Juni 2026 mencapai 178.232 hektare, sementara SiPongi mencatat 107.465,47 hektare, selisih yang besar untuk sebuah krisis kesehatan publik.
Dampak tidak berhenti di Kalimantan Tengah, karena Kalimantan Selatan juga mencatat 2.260 kejadian karhutla hingga 31 Agustus 2026 dengan luas 11.741,58 hektare. Di Banjarbaru, warga “ring satu” seperti Harianto menyebut asap datang malam dan bertahan sampai pagi, sementara anaknya PJJ karena jarak pandang di sekitar sekolah hanya beberapa meter.
Dugaan “sengaja dibakar” tidak boleh berhenti sebagai bisik-bisik aktivis, karena pola berulang adalah sinyal kuat adanya tata kelola yang bocor. Ketika gambut lindung terbakar berulang, pertanyaan paling logis bukan hanya “siapa menyalakan api”, tetapi “siapa membiarkan lanskap menjadi bahan bakar”.
Kontras penegakan hukum juga terasa tajam di lapangan. Masyarakat kecil cepat masuk jalur pidana, sementara korporasi kerap berhenti di sanksi administratif, padahal kelalaian sistematis di konsesi bisa berdampak lintas kota dan lintas provinsi.
Dalam krisis kabut asap, standar pembuktian seharusnya tidak hanya menunggu pelaku tertangkap sedang membawa korek. Negara punya data hotspot, peta konsesi, citra satelit, dan rantai pasok komoditas, sehingga “tidak tahu” terdengar lebih seperti alasan ketimbang keterbatasan.
Pertanyaan tentang PT NES yang tidak jelas di ruang publik menunjukkan masalah transparansi yang kronis. Jika nama korporasi saja kabur, maka akuntabilitas menjadi kabut kedua yang sama pekatnya dengan asap di Palangkaraya.
Pembelajaran jarak jauh, pembatalan penerbangan, dan warga yang mengungsi adalah biaya sosial yang dibayar orang yang tidak menyalakan api. Ketika kebijakan hanya reaktif memadamkan, bukan preventif menjaga lanskap basah dan menertibkan kanal, maka siklus kebakaran akan terus berulang.
Api di Tumbang Nusa bisa diklaim padam, tetapi pertanyaan tentang penyebab dan aktor kunci belum benar-benar dingin. Selama gambut tetap kering, kanal dibiarkan, dan sanksi korporasi berhenti pada administratif, kabut asap karhutla Kalteng akan kembali menjadi rutinitas tahunan.
Warga seperti Edithia memilih pergi demi kesehatan ibunya, sementara Sabran bertahan menjaga penghidupan, dan keduanya sama-sama menjadi korban dari sistem yang tidak tegas. Pada akhirnya, yang perlu dipadamkan bukan hanya api di permukaan, tetapi juga kebiasaan negara menormalisasi bencana sebagai musim. (Orbit dari berbagai sumber, 6 September 2026)