Kontroversi Lagu Percuma Mahalini: Remake, Hak Cipta, dan Etika

celebrity.okezone.com

celebrity.okezone.com

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Kontroversi lagu Percuma versi Mahalini memantik debat soal hak cipta dan etika menyanyikan ulang karya yang sudah lebih dulu melejit. Di tengah tudingan “ogah kalah saing”, Mytha Lestari menegaskan pencipta lagu berhak penuh atas karya yang ia buat.

Lagu Percuma pertama kali dirilis Anggis Devaki dan Betrand Peto pada 27 Juni 2025. Video musiknya menembus lebih dari 7,6 juta penayangan dan membentuk asosiasi publik pada duet tersebut.

Setahun kemudian, Mahalini merilis ulang Percuma pada 28 Agustus 2026. Dalam dua hari, versi barunya meraih 573.000 views dan masuk peringkat 3 Trending Music YouTube.

Angka itu membuat percakapan warganet memanas, karena publik melihat ada “arena” yang sama sedang diperebutkan. Di titik ini, isu bergeser dari kualitas musik ke pertanyaan tentang kepantasan dan komunikasi antarpenyanyi.

Pro dan kontra muncul karena lagu yang sama terasa seperti milik dua narasi. Satu narasi dibangun oleh Anggis dan Betrand lewat momentum rilis awal, sementara narasi lain datang dari Mahalini sebagai pencipta lagu.

Mytha Lestari masuk sebagai suara yang mengembalikan diskusi ke fondasi paling dasar. Ia menilai pencipta lagu tidak wajib meminta izin atau memberi tahu penyanyi yang lebih dulu mempopulerkan, karena hak atas karya ada pada penciptanya.

Perbedaan angka penayangan 7,6 juta versus 573.000 dalam dua hari mudah memicu tafsir kompetisi. Namun metrik digital tidak selalu mengukur “siapa lebih berhak”, melainkan siapa lebih dulu menguasai atensi.

Trending YouTube juga bekerja sebagai indikator momentum, bukan legitimasi moral. Masuk peringkat 3 bisa terjadi karena dorongan fanbase, strategi rilis, dan rasa ingin tahu publik akibat kontroversi.

Di industri musik, praktik remake atau rerelease lazim terjadi, terutama bila pencipta ingin menghadirkan versi yang lebih dekat dengan identitas vokalnya. Masalahnya, publik sering menganggap “yang pertama viral” sebagai pemilik emosional lagu.

Di sinilah jurang antara hak legal dan hak sosial melebar. Secara prinsip, pencipta lagu memiliki kontrol kreatif, tetapi penerimaan publik sering ditentukan oleh memori kolektif yang sudah terbentuk.

Kontroversi Percuma menunjukkan bahwa ekosistem digital mempercepat konflik persepsi. Komentar singkat dapat berubah menjadi label permanen seperti “ogah kalah saing”, meski konteks kreatifnya belum tentu sesederhana itu.

Jika tidak ada pelanggaran lisensi atau klaim kepemilikan yang menyesatkan, persoalan utamanya adalah komunikasi dan framing. Publik lebih tenang ketika remake dipresentasikan sebagai perluasan karya, bukan perebutan panggung.

Argumen Mytha Lestari terasa tajam karena memisahkan fakta hukum dari sentimen penggemar. Pencipta lagu memang tidak semestinya “meminta izin” pada penyanyi, karena relasi itu terbalik dalam logika kepengarangan.

Namun, industri hiburan tidak hanya hidup dari aturan, melainkan juga dari rasa. Ketika sebuah lagu sudah menjadi identitas artis tertentu di mata publik, remake tanpa gestur komunikasi bisa dibaca sebagai sikap dingin.

Tudingan “ogah kalah saing” juga memperlihatkan bias cara kita menilai perempuan di ruang pop. Ambisi kreatif perempuan lebih mudah dicurigai sebagai kompetisi personal ketimbang strategi artistik.

Yang lebih penting adalah transparansi narasi: siapa pencipta, apa alasan rilis ulang, dan apa posisi versi baru terhadap versi lama. Tanpa narasi yang jelas, publik akan mengisinya dengan prasangka yang paling cepat menyebar.

Pada akhirnya, ini bukan soal siapa paling berhak menyanyikan Percuma, melainkan siapa paling cermat mengelola makna. Lagu adalah karya, tetapi reputasi dibentuk oleh cara karya itu dipresentasikan.

Kontroversi lagu Percuma versi Mahalini mengajarkan bahwa hak cipta tidak selalu otomatis menenangkan ruang publik. Legalitas bisa selesai di atas kertas, tetapi etika dan persepsi berjalan di jalur yang lebih liar.

Jika musik ingin kembali menjadi pusat, para pelaku industri perlu merawat komunikasi yang jernih dan tidak reaktif. Mungkin pertanyaan yang patut kita simpan adalah ini: ketika karya bisa dimiliki pencipta, siapakah yang berhak atas kenangan pendengarnya?

(Orbit dari berbagai sumber, 4 September 2026)