RUU Perampasan Aset: Mahfud MD Sorot DPR, Target Desember 2026
ORBITINDONESIA.COM – RUU Perampasan Aset kembali jadi sorotan setelah Mahfud MD menyebut DPR periode 2019-2024 tak kunjung membahasnya, meski pemerintah sudah mengirim surat presiden. Kini DPR periode 2024-2029 menargetkan pengesahan UU Perampasan Aset pada Desember 2026, dan publik menunggu apakah janji itu akan benar-benar ditepati. (Orbit dari berbagai sumber, 7 September 2026)
Mahfud MD menyatakan ia mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas sejak 2020, lalu kembali masuk pada 2021 dan 2022. Namun pada 2023, RUU itu justru keluar dari daftar prioritas, dan ia mengaku “ribut di DPR” karena keputusan tersebut. (Orbit dari berbagai sumber, 7 September 2026)
Di hadapan publik, Mahfud mengungkap alasan yang ia dengar dari DPR, mulai dari dalih teknis hingga harus meminta persetujuan ketua umum partai. Ada pula partai yang menantang pemerintah untuk membuktikan keseriusan lewat surpres, seolah dokumen itu menjadi kunci pembuka pembahasan. (Orbit dari berbagai sumber, 7 September 2026)
Mahfud lalu menegaskan Presiden Joko Widodo telah mengirim surpres RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023. Tetapi pimpinan DPR periode 2019-2024 tidak membacakannya dalam rapat paripurna, sehingga pembahasan tak bergerak sampai pergantian presiden. (Orbit dari berbagai sumber, 7 September 2026)
Kisah RUU Perampasan Aset memperlihatkan bahwa hambatan legislasi tidak selalu lahir dari ketiadaan naskah, melainkan dari ketiadaan kemauan politik. Ketika RUU sudah berulang kali masuk Prolegnas Prioritas lalu “tiba-tiba keluar”, itu menandakan ada tarik-menarik kepentingan yang lebih kuat dari agenda pemberantasan kejahatan. (Orbit dari berbagai sumber, 7 September 2026)
Surpres 4 Mei 2023 menjadi titik penting karena mematahkan argumen bahwa pemerintah tidak serius. Namun fakta bahwa surpres tidak dibacakan di paripurna menunjukkan prosedur dapat dipakai sebagai rem politik, bukan sekadar tata tertib administratif. (Orbit dari berbagai sumber, 7 September 2026)
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut konsep perampasan aset adalah hal baru, sehingga DPR “memerlukan waktu” untuk menyusunnya. Pernyataan ini masuk akal secara teknis, tetapi publik juga berhak bertanya mengapa “kebaruan konsep” baru ditekankan setelah bertahun-tahun penundaan. (Orbit dari berbagai sumber, 7 September 2026)
Secara substansi, UU Perampasan Aset terkait tindak pidana akan menentukan seberapa cepat negara bisa memulihkan kerugian dan memutus insentif ekonomi dari kejahatan. Tanpa payung hukum yang kuat, penegakan hukum mudah berhenti pada vonis pidana, sementara aset hasil kejahatan tetap berputar lewat nominee, layering, dan transaksi lintas rekening. (Orbit dari berbagai sumber, 7 September 2026)
Karena itu, target pengesahan Desember 2026 bukan sekadar tenggat kalender, melainkan ujian akuntabilitas DPR. Jika pembahasan kembali berputar pada alasan prosedural, kepercayaan publik akan jatuh pada kesimpulan pahit bahwa sistem lebih melindungi kenyamanan politik ketimbang kepentingan pemulihan aset negara. (Orbit dari berbagai sumber, 7 September 2026)
Mahfud MD sedang menyampaikan kritik yang tajam: DPR pernah meminta surpres, tetapi setelah surpres ada, DPR tetap tidak bergerak. Ini bukan sekadar soal komunikasi eksekutif-legislatif, melainkan soal siapa yang sebenarnya menentukan tombol “mulai” dalam agenda antikorupsi. (Orbit dari berbagai sumber, 7 September 2026)
Alasan “harus minta persetujuan ketua umum partai” mengandung pengakuan yang mengganggu tentang cara kerja parlemen. Jika keputusan legislasi strategis bergantung pada restu elite partai, maka partisipasi publik mudah berubah menjadi formalitas, bukan pengaruh yang nyata. (Orbit dari berbagai sumber, 7 September 2026)
Karena itu, janji DPR periode 2024-2029 untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset harus dibaca sebagai kontrak politik yang bisa diuji. Mahfud meminta “partisipasi bermakna”, dan itu berarti draf, DIM, serta alasan perubahan pasal harus transparan agar publik bisa menilai apakah UU ini benar-benar untuk keadilan atau sekadar kompromi. (Orbit dari berbagai sumber, 7 September 2026)
RUU Perampasan Aset kini berada di persimpangan: menjadi tonggak pemulihan aset hasil tindak pidana, atau kembali menjadi dokumen yang tersandera prosedur dan kepentingan. Target Desember 2026 memberi harapan, tetapi juga membuka ruang pengawasan yang lebih keras dari publik. (Orbit dari berbagai sumber, 7 September 2026)
Pertanyaannya sederhana dan menentukan: jika negara sudah punya surpres sejak 2023, mengapa baru sekarang ada kepastian arah dan jadwal. Jawaban atas pertanyaan itu akan mengungkap apakah hukum bergerak karena kebutuhan rakyat, atau karena tekanan politik yang datang terlambat. (Orbit dari berbagai sumber, 7 September 2026)