Calon PM Singapura Tidak Wajib Memiliki Ijazah SMA, Sarjana, atau Gelar Akademik Tertentu, Namun Ada Penyaringan Politik
ORBITINDONESIA.COM - Di Singapura, calon Perdana Menteri tidak diwajibkan memiliki ijazah SMA, sarjana, atau gelar akademik tertentu.
Namun, ada mekanisme penyaringan politik yang penting: seseorang harus menjadi anggota parlemen dan dipandang mampu memperoleh kepercayaan mayoritas anggota parlemen.
Jadi, sistem Singapura berbeda dari Indonesia bukan hanya dalam soal pendidikan, melainkan juga dalam cara seorang kepala pemerintahan memperoleh jabatan.
1. Apa persyaratan menjadi Perdana Menteri Singapura?
Dasar hukum utama: Konstitusi Singapura, Pasal 25 ayat (1).
Presiden Singapura mengangkat seorang anggota parlemen sebagai Perdana Menteri apabila, menurut penilaiannya, orang tersebut kemungkinan besar memperoleh kepercayaan mayoritas anggota parlemen.
Artinya, ada beberapa hal mendasar yang harus dipenuhi.
Menjadi anggota parlemen (MP). Perdana Menteri bukan dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan presiden, melainkan berasal dari anggota parlemen.
Memiliki dukungan mayoritas parlemen. Calon harus dipandang mampu memperoleh kepercayaan mayoritas anggota parlemen.
Memenuhi persyaratan menjadi anggota parlemen. Menurut Pasal 44 Konstitusi Singapura, persyaratannya mencakup kewarganegaraan Singapura, usia minimal 21 tahun pada hari nominasi, terdaftar sebagai pemilih, serta memenuhi ketentuan domisili dan kemampuan bahasa.
Untuk kemampuan bahasa, calon anggota parlemen harus memiliki kemampuan berbicara yang memadai dalam bahasa Inggris, Melayu, Mandarin, atau Tamil untuk berpartisipasi aktif dalam persidangan parlemen, serta mampu membaca dan menulis setidaknya satu bahasa tersebut, dengan pengecualian tertentu bagi penyandang disabilitas yang disebut dalam konstitusi.
Tidak ada persyaratan ijazah formal dalam ketentuan tersebut.
Perlu dicatat, Singapura tidak memiliki jabatan wakil perdana menteri yang otomatis menggantikan perdana menteri berdasarkan pemilihan berpasangan seperti presiden dan wakil presiden di Indonesia.
Singapura dapat menunjuk satu atau lebih Deputy Prime Ministers, tetapi jabatan itu tidak mengubah mekanisme konstitusional pengangkatan Perdana Menteri.
2. Mengapa tidak ada syarat ijazah?
Ada alasan kelembagaan yang menarik di balik sistem Singapura.
Pertama, Perdana Menteri lahir dari proses penyaringan politik berlapis.
Dalam pidato resmi mengenai perubahan konstitusi Singapura, pemerintah pernah menjelaskan bahwa calon Perdana Menteri harus melewati beberapa tahap: terpilih menjadi anggota parlemen, umumnya memimpin atau didukung partai yang memenangkan mayoritas kursi, kemudian memperoleh kepercayaan mayoritas anggota parlemen. Para anggota parlemen, menurut penjelasan tersebut, memiliki kesempatan untuk mengamati kemampuan dan nilai-nilai calon dalam proses politik.
Dengan demikian, mekanisme untuk menilai kelayakan pemimpin tidak bertumpu pada ijazah, melainkan terutama pada proses politik dan dukungan parlemen.
Kedua, kemampuan memimpin tidak disamakan dengan tingkat pendidikan.
Pendidikan formal dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan yang bermanfaat. Namun, ijazah bukan jaminan bahwa seseorang mampu memimpin pemerintahan, mengelola ekonomi, menghadapi krisis, atau membangun kepercayaan politik.
Sebaliknya, tidak memiliki gelar akademik tinggi juga tidak otomatis berarti seseorang tidak memiliki kapasitas kepemimpinan.
Ketiga, sistem parlementer menghubungkan kepemimpinan pemerintahan dengan kepercayaan wakil rakyat.
Dalam sistem Singapura, Perdana Menteri memimpin pemerintahan dan kabinet bertanggung jawab secara kolektif kepada parlemen. Karena itu, dukungan mayoritas parlemen menjadi unsur utama legitimasi politik kepala pemerintahan.
Perlu dibedakan bahwa alasan-alasan tersebut merupakan penjelasan tentang logika sistem parlementer Singapura. Konstitusinya tidak menyatakan secara eksplisit bahwa ijazah ditiadakan karena satu alasan tunggal.
3. Bagaimana perbandingannya dengan Indonesia?
Di Indonesia, syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat ditetapkan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perbedaan yang paling mendasar adalah bahwa Singapura menyaring calon Perdana Menteri melalui keanggotaan parlemen dan dukungan mayoritas, sedangkan Indonesia menetapkan persyaratan administratif tertentu bagi calon presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh rakyat.
4. Apakah sistem Singapura berarti siapa pun bisa menjadi Perdana Menteri?
Tidak sesederhana itu.
Memang, tidak ada syarat ijazah formal. Namun, seseorang tidak bisa langsung mengajukan diri sebagai calon Perdana Menteri dan mengikuti pemilihan khusus untuk jabatan tersebut.
Ia harus lebih dahulu memenuhi persyaratan menjadi anggota parlemen, terlibat dalam proses politik, dan memperoleh dukungan yang diperlukan. Dalam praktiknya, perjalanan menuju jabatan Perdana Menteri melibatkan persaingan politik, kepercayaan partai, serta dukungan mayoritas anggota parlemen.
Karena itu, ketiadaan syarat ijazah bukan berarti tidak ada penyaringan. Penyaringan dilakukan melalui mekanisme yang berbeda.
Kesimpulan
Pengalaman Singapura menunjukkan bahwa jabatan kepala pemerintahan dapat diisi tanpa persyaratan ijazah formal. Sistemnya mengandalkan keanggotaan parlemen dan kepercayaan mayoritas anggota parlemen sebagai mekanisme utama untuk menentukan siapa yang memimpin pemerintahan.
Indonesia mengambil pendekatan berbeda dengan menetapkan pendidikan minimal SMA bagi calon presiden dan wakil presiden.
Dari perbandingan ini muncul pertanyaan penting: apakah pendidikan formal harus menjadi syarat hukum untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin negara, atau cukup menjadi salah satu bahan pertimbangan pemilih dan lembaga politik dalam menilai calon?
Perbedaan antara Indonesia dan Singapura menunjukkan bahwa tidak ada satu desain kelembagaan yang otomatis berlaku bagi semua negara. Yang perlu dilihat adalah bagaimana setiap sistem menggabungkan akses menuju jabatan publik, kapasitas kepemimpinan, dan legitimasi demokratis. ***