DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Tahir Musa Luthfi Yazid.

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Tahir Musa Luthfi Yazid.

Culture

ORBITINDONESIA.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dinilai menjadi momentum penting untuk mereformasi profesi advokat di Indonesia.

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Tahir Musa Luthfi Yazid, mengapresiasi putusan tersebut dan berharap revisi UU Advokat dapat dilakukan secara komprehensif dalam waktu dua tahun sebagaimana diperintahkan MK.

Menurut Luthfi, pembaruan regulasi advokat harus diarahkan untuk memperkuat kualitas penegakan hukum, meningkatkan akuntabilitas profesi, serta memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

“Revisi UU Advokat harus berorientasi pada perlindungan masyarakat pencari keadilan, penguatan independensi profesi advokat sebagai penegak hukum, serta peningkatan akuntabilitas profesi melalui sistem pengawasan yang transparan dan efektif,” ujar Luthfi dalam keterangannya.

Advokat sebagai Constitutional Officer

Salah satu usulan utama DePA-RI adalah rekonstruksi kedudukan advokat sebagai constitutional officer atau profesi hukum yang memiliki fungsi konstitusional.

Menurut Luthfi, selama ini advokat lebih banyak dipahami sebagai profesi privat, padahal Pasal 24 UUD 1945 menempatkan penegak hukum sebagai bagian penting dalam sistem peradilan yang merdeka.

Ia menilai advokat tidak hanya bertugas membela kepentingan klien, tetapi juga menjaga due process of law dan turut mewujudkan peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Karena itu, DePA-RI mengusulkan agar advokat diposisikan sebagai profesi hukum konstitusional yang secara fungsional sejajar dengan hakim, jaksa, dan penyidik sebagai pilar penegakan hukum.

Konsekuensinya, organisasi advokat yang diakui negara harus memiliki standar etik nasional tunggal, standar pendidikan nasional tunggal, serta sistem pengawasan nasional yang independen.

Usulkan Pembentukan National Bar Council

DePA-RI juga mengusulkan pembentukan National Bar Council atau Dewan Advokat Nasional sebagai tindak lanjut putusan MK.

Menurut Luthfi, persoalan utama yang selama ini dihadapi profesi advokat adalah terfragmentasinya organisasi advokat. Solusinya bukan membatasi kebebasan berserikat, melainkan membentuk lembaga independen atau semi-independen yang berfungsi sebagai regulator profesi advokat secara nasional.

“Walaupun sistem organisasi advokat bersifat multibar, fungsi regulator profesi tetap harus berada dalam satu lembaga nasional yang independen,” katanya.

Lembaga tersebut diusulkan memiliki kewenangan dalam registrasi advokat nasional, sertifikasi profesi, pendidikan profesi, penegakan disiplin dan etik, serta pengelolaan basis data advokat nasional.

Keanggotaan dewan dapat berasal dari unsur organisasi advokat, akademisi hukum, tokoh masyarakat, serta mantan penegak hukum yang memiliki integritas dan rekam jejak baik.

Satu Advokat, Satu Lisensi Nasional

Selain itu, DePA-RI mengusulkan penerapan sistem One Lawyer, One License, One National Registration System.

Melalui sistem tersebut, setiap advokat akan memiliki Nomor Induk Advokat Nasional, terdaftar dalam sistem nasional yang terintegrasi, dan dapat menjalankan praktik hukum di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Luthfi, sistem registrasi nasional yang dapat diakses masyarakat akan meningkatkan transparansi sekaligus memberikan kepastian mengenai status, kompetensi, dan rekam jejak advokat.

Perkuat Pengawasan dan Penegakan Etik

Untuk mengatasi berbagai persoalan etik yang kerap mencoreng profesi advokat, seperti mafia perkara, konflik kepentingan, penyalahgunaan profesi, hingga praktik advokat fiktif, DePA-RI juga mengusulkan pembentukan National Disciplinary Board atau Dewan Disiplin Nasional.

Lembaga tersebut diharapkan memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi mulai dari teguran, skorsing, hingga pencabutan lisensi advokat.

“Penegakan kode etik yang independen, profesional, dan akuntabel merupakan instrumen penting untuk menjaga kehormatan profesi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap advokat,” ujar Luthfi.

Adaptasi terhadap Era Digital

DePA-RI juga menekankan pentingnya revisi UU Advokat mengakomodasi perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan digitalisasi sistem hukum.

Langkah tersebut dapat diwujudkan melalui integrasi data advokat secara nasional, penguatan pendidikan hukum berbasis teknologi, serta penyesuaian kompetensi profesi advokat dalam menghadapi tantangan hukum di era digital.

Menurut DePA-RI, reformasi menyeluruh terhadap tata kelola profesi advokat akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan profesi yang berkualitas, berintegritas, dan tetap menjaga kehormatannya sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.***