RUU Perampasan Aset: Tak Hanya Korupsi, Narkotika hingga Terorisme

Kompas.com

Kompas.com

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – RUU Perampasan Aset kembali menguat, dan DPR menegaskan cakupannya tidak boleh berhenti pada korupsi saja. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut banyak negara memakai rezim perampasan aset untuk narkotika, pencucian uang, sampai penipuan terorganisasi, karena dampaknya luas bagi publik.

Di Indonesia, tuntutan publik terhadap asset recovery makin keras karena korban kejahatan finansial, kerusakan lingkungan, dan jaringan narkotika sering melihat pelaku tetap menikmati hasil kejahatan. Namun di titik yang sama, kekhawatiran soal penyalahgunaan kewenangan juga ikut membesar.

Habiburokhman menyatakan regulasi perampasan aset di banyak negara tidak hanya menyasar tipikor, tetapi juga tindak pidana lain yang merugikan negara dan masyarakat. Ia menilai spektrum kejahatan modern membuat pendekatan “kejar pelaku” saja tidak cukup, karena uang dan aset menjadi mesin yang menjaga kejahatan tetap hidup.

Komisi III, menurutnya, menerima banyak masukan agar narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perpajakan, dan sektor perasuransian masuk dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture. Logikanya sederhana: jika asetnya tetap aman, jaringan kejahatan bisa regenerasi.

Dalam konteks Indonesia, perdebatan RUU ini bukan sekadar soal teknik hukum, melainkan soal keadilan pemulihan. Negara ingin memulihkan kerugian, publik ingin hak korban kembali, dan pelaku tidak boleh menikmati “dividen” dari kejahatan.

Habiburokhman mencontohkan Amerika Serikat yang mengenal civil forfeiture untuk menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas. Ini menunjukkan perampasan aset dipakai sebagai alat memukul insentif ekonomi, bukan hanya menghukum individu.

Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) dan instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO) untuk mengejar aset yang tidak sejalan dengan profil penghasilan. Australia juga memakai Proceeds of Crime Act 2002 untuk kejahatan terorganisasi, narkoba, kepabeanan, dan kejahatan finansial berskala besar.

Pelajaran dari sana adalah satu: fokusnya memotong aliran dana, karena aliran dana adalah oksigen kejahatan. Ketika oksigen diputus, operasi menjadi mahal, perekrutan melemah, dan kemampuan menyuap atau membeli perlindungan ikut turun.

Namun, rezim non-conviction based juga membawa risiko, karena standar pembuktian dan mekanisme keberatan harus jelas agar tidak melanggar asas due process. Jika perangkat kontrol lemah, perampasan aset bisa berubah menjadi alat tekan, atau bahkan “industri” penindakan yang menyasar pihak rentan.

Di Indonesia, urgensinya terlihat pada kejahatan yang korbannya masif dan asetnya cepat berpindah, seperti penipuan investasi dan asuransi. Dalam kasus-kasus ini, putusan pidana sering datang terlambat, sementara aset sudah disamarkan, dialihkan, atau habis dibelanjakan.

Karena itu, rancangan yang komprehensif perlu menegaskan jalur pemulihan untuk korban, bukan hanya untuk kas negara. Tanpa desain restitusi yang tegas, perampasan aset bisa tampak sukses di headline, tetapi gagal di meja makan korban.

Pernyataan Habiburokhman bahwa “crime does not pay” terdengar sederhana, tetapi ia menantang kebiasaan lama penegakan hukum yang terlalu bertumpu pada penjara. Di banyak kejahatan modern, penjara tanpa perampasan aset hanya memindahkan pelaku, bukan mematikan bisnisnya.

Memasukkan narkotika dan terorisme ke dalam RUU Perampasan Aset adalah langkah logis jika tujuannya memutus rantai operasional, seperti yang ia sebut soal aliran dana dan aset logistik. Tetapi logika yang benar harus disertai pagar yang kuat, karena kewenangan besar tanpa pengawasan akan selalu menggoda.

Di sinilah integritas aparat yang diingatkan Habiburokhman menjadi titik paling rapuh sekaligus paling menentukan. Negara bisa punya undang-undang progresif, tetapi jika praktiknya membuka ruang perampasan tanpa akuntabilitas, keadilan akan terasa selektif.

RUU ini juga perlu menjawab pertanyaan publik yang paling praktis: siapa yang berhak atas aset yang dirampas, dan seberapa cepat korban bisa dipulihkan. Jika negara mengambil alih tetapi korban tetap menunggu, legitimasi moral kebijakan akan terkikis.

Karena itu, progresif dan proporsional tidak cukup sebagai slogan, melainkan harus diterjemahkan menjadi prosedur keberatan yang mudah, audit yang ketat, dan transparansi penggunaan aset. Tanpa itu, perampasan aset berisiko menjadi kekuasaan yang menakutkan, bukan perlindungan yang menenteramkan.

RUU Perampasan Aset menawarkan perubahan cara pandang: kejahatan harus dibuat tidak menguntungkan, dan pemulihan publik harus menjadi ukuran keberhasilan. Komitmen DPR untuk merampungkan payung hukum yang “utuh, progresif, dan proporsional” patut diuji pada detail, bukan hanya pada niat.

Pertanyaan akhirnya sederhana tetapi tajam: apakah negara siap memberi kewenangan besar sambil memastikan kontrol yang lebih besar. Jika jawabannya ya, perampasan aset bisa menjadi alat keadilan; jika tidak, ia bisa menjadi sumber ketidakadilan baru. (Orbit dari berbagai sumber, 6 September 2026)