Kabut Asap Karhutla Indonesia: Desakan Buka Konsesi Malaysia

BBC

BBC

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Kabut asap karhutla Indonesia kembali menyeberang batas, memukul Malaysia dan Singapura dengan kualitas udara “sangat tidak sehat”. Di Kuala Lumpur, Greenpeace Malaysia mendesak Indonesia membuka identitas perusahaan pemegang konsesi, termasuk yang berafiliasi dengan Malaysia. (Orbit dari berbagai sumber, 8 September 2026)

Belasan aktivis Greenpeace Malaysia dan Himpunan Advokasi Rakyat berdemonstrasi di depan Kedutaan Besar Indonesia pada 4 September. Mereka menuntut transparansi data konsesi dan bukti keterkaitan perusahaan dengan kebakaran hutan dan lahan. (Orbit dari berbagai sumber, 8 September 2026)

Seruan itu muncul ketika asap dari Sumatra dan Kalimantan merambah Filipina, Malaysia, dan Singapura. Warga di negara-negara terdampak mulai menghitung ulang biaya kesehatan, gangguan kerja, dan ancaman ekonomi harian. (Orbit dari berbagai sumber, 8 September 2026)

Greenpeace Malaysia menyatakan seruan itu mewakili “jutaan warga Malaysia” yang terdampak polusi asap lintas batas tiap tahun. Mereka menilai pengakuan tanpa bukti terbuka hanya memindahkan masalah dari lapangan ke panggung konferensi pers. (Orbit dari berbagai sumber, 8 September 2026)

Aktivis meminta Indonesia membagikan bukti melalui Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas (AATHP) atau jalur bilateral. Mereka menolak pola “tuduhan publik” tanpa dokumen yang bisa diuji regulator dan parlemen. (Orbit dari berbagai sumber, 8 September 2026)

Di Kalimantan Selatan, karhutla membara di Hutan Lindung Liang Anggang dan menguji kapasitas pemadaman. Personel pemadam Bambang mengatakan saat petugas berjaga minim, “kami tidak bisa berbuat apa-apa, kami juga lakukan pendinginan.” (Orbit dari berbagai sumber, 8 September 2026)

Api di lahan gambut tidak hanya terlihat di permukaan, tetapi terus membara dari dalam tanah. Petugas menyebut “yang bisa memadamkan ini cuma hujan” atau air melimpah untuk merendam gambut. (Orbit dari berbagai sumber, 8 September 2026)

BPBD Kalimantan Selatan mencatat 2.332 kejadian karhutla dari 1 Januari hingga 1 September 2026. Luas terdampak mencapai 12.339,74 hektare, dengan sebaran besar di Banjar, Banjarbaru, Hulu Sungai Selatan, dan Tanah Laut. (Orbit dari berbagai sumber, 8 September 2026)

Data itu memperlihatkan pola yang lebih dari sekadar “musim kemarau.” Ini adalah repetisi risiko yang diprediksi, tetapi tetap menelan sumber daya besar ketika puncak kebakaran tiba. (Orbit dari berbagai sumber, 8 September 2026)

Kualitas udara Kalimantan Selatan tercatat “sangat tidak sehat” dengan PM2.5 mencapai 164,9 µg/m³ pada 3 September pagi. BNPB juga menyebut kualitas udara di Kalsel dan Kalbar menembus level berbahaya, dengan 13 titik panas pada kategori sedang hingga berbahaya. (Orbit dari berbagai sumber, 8 September 2026)

Di Banjarbaru, jalur menuju titik kebakaran diselimuti kabut putih yang menusuk pernapasan. Bahkan masker filtrasi tinggi tidak selalu menahan bau asap, menandai paparan yang terus-menerus. (Orbit dari berbagai sumber, 8 September 2026)

Dampak sosialnya tampak di ruang kelas yang terpaksa sunyi. Rizma Nur Fatimah, guru bantu TK, menyebut sekolahnya libur dua minggu karena kabut pekat, dan “melihat kaki aja nggak bisa.” (Orbit dari berbagai sumber, 8 September 2026)

Misbah, warga Desa Pengayuan, mengatakan putrinya tiga tahun tidak masuk sekolah 10 hari saat puncak asap pertengahan Agustus. Ia menggambarkan jarak pandang sempat hanya sekitar dua meter, sementara asap juga masuk ke rumah. (Orbit dari berbagai sumber, 8 September 2026)

Di Kalimantan Tengah, tragedi mempertegas bahwa kabut bukan sekadar gangguan kenyamanan. Seorang anak 11 tahun dilaporkan meninggal di Murung Raya, sementara lebih dari 700 warga berobat dengan gejala ISPA, dan seorang relawan pemadam karhutla juga gugur saat bertugas. (Orbit dari berbagai sumber, 8 September 2026)

Desakan membuka identitas pemegang konsesi adalah tuntutan akuntabilitas, bukan sekadar diplomasi. Tanpa nama perusahaan, publik hanya disuguhi kabut narasi yang sama pekatnya dengan asap di jalanan Banjarbaru. (Orbit dari berbagai sumber, 8 September 2026)

Masalah lintas batas menuntut pembuktian lintas batas. Jika bukti hanya berputar di meja birokrasi, maka AATHP berisiko menjadi perjanjian yang rapi di atas kertas tetapi rapuh di lapangan. (Orbit dari berbagai sumber, 8 September 2026)

Kalimat warga “sudah setiap tahun kami seperti ini” adalah indikator kegagalan kebijakan yang paling jujur. Normalisasi bencana membuat negara cenderung fokus pada pemadaman, bukan pencegahan dan penegakan. (Orbit dari berbagai sumber, 8 September 2026)

Teknis pemadaman gambut menegaskan keterbatasan respons reaktif. Ketika api membara 3–10 meter di bawah tanah, helikopter water bombing hanya menunda, bukan menyelesaikan. (Orbit dari berbagai sumber, 8 September 2026)

Transparansi konsesi bisa mengubah arah, karena ia menghubungkan titik api dengan rantai keputusan bisnis. Di situlah tekanan regulator, parlemen, dan masyarakat sipil Malaysia dapat bekerja pada yurisdiksinya sendiri, bukan hanya mengeluh pada musim asap. (Orbit dari berbagai sumber, 8 September 2026)

Namun transparansi saja tidak cukup jika tidak diikuti penegakan dan pemulihan korban. Tanpa sanksi yang konsisten dan ganti rugi yang nyata, kabut akan selalu kembali sebagai “biaya rutin” yang dibayar anak-anak dan pekerja. (Orbit dari berbagai sumber, 8 September 2026)

Kabut asap karhutla Indonesia adalah krisis kesehatan publik, krisis tata kelola lahan, dan krisis kepercayaan regional dalam satu tarikan napas. Data kejadian, angka PM2.5, dan kisah sekolah yang diliburkan menunjukkan bahwa dampaknya bukan abstrak, melainkan harian. (Orbit dari berbagai sumber, 8 September 2026)

Jika identitas konsesi dan bukti penanggung jawab dibuka, masyarakat punya pijakan untuk menuntut perubahan yang terukur. Pertanyaannya sederhana tetapi menentukan: sampai kapan kawasan ini menerima asap sebagai tradisi tahunan, bukan pelanggaran yang harus dihentikan. (Orbit dari berbagai sumber, 8 September 2026)