Kasus YTR dan Leviathan: Negara Wajib Lindungi Korban Kekerasan

PontianakPost

PontianakPost

Tech Life

ORBITINDONESIA.COM – Kasus YTR, korban kekerasan yang hilang tiga tahun lalu lalu ditemukan kembali dengan luka fisik dan batin, mengguncang keyakinan publik pada perlindungan negara. Di tengah perdebatan soal kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan korban, pertanyaannya sederhana namun tajam: di mana negara ketika kebebasan seseorang dirampas dalam ruang yang disebut “privat”?

Artikel Berno Jani menempatkan kasus YTR sebagai cermin rapuhnya kontrak sosial, ketika warga yang paling rentan justru tak terjangkau sistem. Ia meminjam gagasan Thomas Hobbes dalam Leviathan untuk menegaskan bahwa legitimasi negara lahir dari kemampuan melindungi, bukan dari banyaknya aturan.

Hobbes menulis tentang status naturalis, keadaan ketika manusia hidup dalam ketakutan dan yang kuat menindas yang lemah. Dalam narasi itu, negara hadir sebagai kekuasaan kolektif untuk menghentikan “hukum rimba” dan memastikan keselamatan menjadi hak bersama.

Masalahnya, ancaman modern tidak selalu berupa perang atau konflik terbuka. Kekerasan dapat tumbuh senyap dalam relasi pacaran, keluarga, atau tempat kerja, lalu menyaru sebagai urusan rumah tangga yang “tak boleh dicampuri”.

Di Indonesia, kekerasan berbasis gender berulang muncul dalam catatan lembaga layanan dan pemberitaan, meski angka pastinya kerap diperdebatkan karena fenomena gunung es. Komnas Perempuan selama bertahun-tahun menekankan bahwa banyak korban tidak melapor karena takut, bergantung ekonomi, atau tidak percaya pada proses hukum.

Kekuatan artikel ini ada pada pergeseran fokus dari penindakan ke pencegahan. Berno Jani menolak logika “selesai” hanya karena pelaku ditangkap, sebab perlindungan sejati berarti sistem mampu membaca tanda bahaya sebelum korban hancur.

Dalam praktiknya, kekerasan relasional sering dimulai dari kontrol: membatasi pergaulan, memutus akses komunikasi, mengisolasi korban dari jejaring dukungan. Pola ini membuat korban tidak hanya terkunci secara fisik, tetapi juga terkunci secara sosial, sehingga sinyal bahaya tidak pernah sampai ke pihak yang bisa menolong.

Di titik ini, “privasi” berubah menjadi kedok yang menguntungkan pelaku. Hak atas privasi memang penting, tetapi tidak pernah dimaksudkan sebagai ruang bebas hukum untuk penganiayaan, ancaman, atau perampasan kemerdekaan.

Artikel tersebut juga menyentil kelemahan klasik birokrasi perlindungan korban: layanan yang sulit diakses, respons lamban, dan koordinasi yang tidak mulus. Ketika korban harus membuktikan penderitaannya berulang-ulang di banyak meja, negara tanpa sadar memperpanjang kekerasan dalam bentuk baru: kekerasan prosedural.

Kerangka Hobbes membantu menjelaskan mengapa ini bukan sekadar isu moral, melainkan isu legitimasi. Jika negara gagal melindungi warga dari ancaman yang tidak mungkin dihadapi sendirian, maka kontrak sosial retak, dan rasa aman publik runtuh.

Indonesia sebenarnya memiliki perangkat hukum dan kebijakan untuk menindak kekerasan dan melindungi korban, termasuk pembaruan regulasi yang terus berkembang. Namun ukuran keberhasilan bukan pada jumlah pasal, melainkan pada jangkauan perlindungan di lapangan, terutama bagi korban yang terisolasi dan tidak punya daya tawar.

Artikel ini tepat ketika menyebut negara harus “dekat dan cekat”, karena kekerasan berbasis gender adalah ujian kapasitas negara modern. Negara tidak boleh menunggu kasus viral, sebab viralitas bukan mekanisme perlindungan, melainkan kebetulan yang sering datang terlambat.

Yang perlu dikritisi adalah budaya publik yang masih memuja batas “urusan dalam rumah” tanpa syarat. Ketika tetangga, keluarga besar, atau rekan kerja memilih diam demi sopan santun, mereka sebenarnya sedang memperluas ruang aman bagi pelaku.

Di sisi lain, negara juga harus berhati-hati agar intervensi tidak berubah menjadi kontrol berlebihan yang justru mengintimidasi korban. Perlindungan yang efektif menuntut prosedur yang sensitif trauma, akses bantuan yang cepat, dan kerahasiaan yang tegas agar korban berani melapor.

Leviathan yang dimaksud Hobbes sering disalahpahami sebagai pembenaran kekuasaan mutlak. Berno Jani mengembalikannya ke inti etik: kekuasaan hanya bermakna jika melindungi yang rentan, bukan sekadar mengelola citra atau statistik.

Karena itu, ukuran peradaban yang ditawarkan artikel ini terasa relevan dan menohok. Bangsa tidak dinilai dari gedung tinggi dan pertumbuhan ekonomi saja, tetapi dari cara ia menjaga martabat manusia ketika korban tidak punya suara.

Kasus YTR mengingatkan bahwa kekerasan dapat berlangsung lama ketika korban terputus dari dukungan dan negara hadir terlambat. Leviathan yang sejati bukan negara yang menakutkan, melainkan negara yang mampu bertindak cepat, adil, dan melindungi tanpa syarat.

Jika negara hanya kuat di atas kertas, maka ia membiarkan warga kembali ke “status naturalis” versi modern: ketakutan, isolasi, dan dominasi. Pertanyaannya kini, apakah kita mau menunggu korban berikutnya ditemukan dalam keadaan hancur, baru kemudian mengaku bahwa sistem kita belum benar-benar melindungi? (Orbit dari berbagai sumber, 5 Juli 2026)